Menanti Babak Baru Penyelamatan AJB Bumiputera
Berita

Menanti Babak Baru Penyelamatan AJB Bumiputera

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu proposal restrukturisasi oleh Pengelola Statuter AJB Bumiputera.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi. Foto: NNP
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi. Foto: NNP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu upaya restrukturisasi penyelamatan AJB Bumiputera. Pasalnya, revisi proposal restrukturisasi masih terus dilakukan dan dikaji oleh Pengelola Statuter yang ditunjuk OJK.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi mengatakan, bahwa OJK masih belum mengetahui secara rinci terkait substansi yang akan dimasukkan dalam revisi proposal restrukturisasi penyelamatan AJB Bumiputera. Kendatipun belum menerima laporan dari Pengelola Statuter, Riswinandi dan tim internal OJK mengaku sangat intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pengelola Statuter.

 

“Proposalnya masih belum masuk secara lengkap. Pengeloa Statuter masih review proposal yang baru,” kata Riswinandi di kantor OJK Jakarta, Kamis (21/12).

 

Riswinandi melanjutkan, OJK belum bisa memastikan apakah rencana penyelematan AJB Bumiputera melalui sejumlah konsorsium yang banyak diberitakan tetap dilanjutkan. Ia sendiri memang masih belum mau secara gamblang menjelaskan kondisi terkini dari penyelamatan AJB Bumiputera. Hanya saja, ia berkali-kali menegaskan bahwa proses penyelamatan masih berjalan dan Pengelola Statuter melakukan tugasnya dengan baik.

 

“Secepatnya kita harapkan Pengelola Statuter mengusulkan (Proposal) untuk kemudian kita support,” kata Riswinandi.

 

Sebagai gambaran, sejak 21 Oktober 2016, OJK melalui Keputusan Nomor 87/D.05/2016 menunjuk pengelola statuter AJB Bumiputera yang beranggotakan antara lain Didi Achdijat selaku koordinator dan Sriyanto Muntasram selaku Wakil Koordinator, Adhie M Massardi, Yusman, serta Agus Sigit Kusnadi, masing-masing sebagai anggota. Penunjukkan pengelola statuter ini dilakukan lantaran permintaan OJK untuk segera melakukan restrukturisasi tidak kunjung dilaksanakan oleh Badan Perwakilan Anggota (BPA).

 

OJK menugaskan pengelola statuter mengambil alih semua wewenang dan fungsi direksi serta dewan komisaris untuk melanjutkan rencana restrukturisasi AJB Bumiputera lantaran memburuknya keuangan AJB Bumiputera sejak 2011. Penyebabnya, pendapatan premi AJB Bumiputera tidak cukup untuk menutupi kewajiban klaim kepada pemegang polis dan biaya. Hingga pada akhirnya aset AJB Bumiputera terus tergerus dan defisit terus melebar setiap tahunnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait