Menanti Babak Baru Penyelamatan AJB Bumiputera
Berita

Menanti Babak Baru Penyelamatan AJB Bumiputera

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu proposal restrukturisasi oleh Pengelola Statuter AJB Bumiputera.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Modal itu sendiri bersumber dari Bumiputera Investama Indonesia (BII) yang mana merupakan anak usaha dari Bumiputera 1912. Adapun, Bumiputera 1912 itu sendiri merupakan perusahaan yang dibentuk oleh pengelola statuter yang dibentuk OJK saat akan melakukan upaya restrukturisasi kepada AJB Bumiputera yang tidak memiliki kemampuan finansial membayar klaim kepada 6,5 juta pemegang polis.

 

Sebagai unit usaha baru yang masih memiliki tanggung jawab terhadap AJB Bumiputera, PT AJB harus dapat meraup pendapatan premi baru Rp2-3 triliun per tahun. Tanggung jawab terhadap AJB Bumiputera muncul karena terdapat skema pembagian keuntungan sebesar 40 persen untuk AJB Bumiputera dari total yang diperoleh PT AJB. Porsi laba untuk AJB Bumiputera itu nantinya akan digunakan untuk membantu kewajiban klaim AJB Bumiputera terhadap 6,5 juta nasabah.

 

Saat ini, sumber pendanaan AJB Bumiputera berasal dari empat sumber pendanaan. Pertama, premi lanjutan dari pemegang polis. Kedua, premi angsuran properti, kemudian yang ketiga dari 40 persen laba bersih PT AJB, dan yang keempat total aset tersisa AJB Bumiputera sebesar Rp10 triliun yang terdiri dari aset finansial, aktiva, dan aset properti.

 

“Kita ingin yang penting pemegang polis itu aman dalam arti kalau sampai kewajiban jatuh tempo, dia tetap dapat haknya. Kalaupun ada kemunduran, bukan berarti tidak bisa. Ini harus di manage karena ada restrukturisasi yang baru,” kata Riswinandi.

Tags:

Berita Terkait