Menanti Disahkannya RUU Daerah Kepulauan
Terbaru

Menanti Disahkannya RUU Daerah Kepulauan

Perlu political will dan komunikas politik antara DPD dengan DPR dan pemerintah agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat disahkan pada akhir 2021.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Desain hukum RUU ini untuk mengoptimalkan kehadiran negara guna mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan daerah. Kita berharap di sisa periode yang sekarang agar RUU ini disahkan,” harapnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) Sokhiatulo Laoli mengatakan pihaknya amat konsen terhadap daerah kepulauan dan pesisir. Setidaknya ada delapan provinsi yang sedang memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan yakni Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur,  Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.

Dia menilai UU 23/2014 ternyata belum mengatur pengelolaan laut dan kekayaan alamnya. Ironisnya, di daerah kabupaten dan kota pun tak memiliki hak dan kewenangan mengelola laut dan kekayaanya. Pemerintah kabupaten dan kota malah harus terlebih dahulu meminta izin kepada pemerintah provinsi. Tak heran beragam potensi kekayaan alam laut banyak dicuri pihak asing,  seperti sektor perikanan.

“Karena itu, kami sangat mendukung RUU ini dan mendukung DPD yang memperjuangan RUU ini,” katanya.

Political will dan komunikasi politik

Sementara Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya mengatakan Pemerintah dan DPR komitmen terhadap nasib RUU Daerah Kepulauan. Dalam realitanya telah diputuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas adalah Komisi V. Tapi, kata Willy, posisi terakhir Komisi V sudah angkat tangan terhadap pembahasan RUU Daerah Kepulauan ini. “Itu posisi yang faktual,” katanya dalam sebuah diskusi.

Menurutnya, ada aturan bila tiga kali masa sidang tidak rampung, pimpinan DPR boleh menentukan Pansus atau digeser ke Baleg yang melakukan pembahasan. Dia menegaskan posisi DPR prinsipnya mengakomodir semua aspirasi, termasuk dari DPD. Masalahnya, kata Willy, RUU Daerah Kepulauan ada semacam euforia porsi pembangunan. Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan harus dilihat dari aspek yang lebih luas.

Anggota Komisi XI DPR itu mengimbau perlu digalakkan membangun literasi kemaritiman dan budaya kelautan. Menurut Willy Aditya, negara selain landasan yuridis perlu didorong landasan sosiologis dan filosofis tentang literasi kemaritiman. “UU ini penting dan perlu kita perjuangkan, tapi narasi membangun literasi dan rasa kebanggaan terhadap maritim harus dibangun,” lanjutnya.

Willy pun mengingatkan agar adanya penguatan komunikasi politik dan proses politik yang terus didorong antara Pimpinan DPD dengan DPR. Dengan begitu, political will yang dibangun berkelanjutan agar RUU Daerah Kepulauan tidak menggantung. Maklum, sudah dua periode nasib RUU Daerah Kepulauan tak mengalami perkembangan signifikan.

“Perlu political will dan proses komunikasi politik agar RUU ini terus didorong dan menggema, sehingga perlu segera disahkan, karena sudah lama mandeg. Kami juga mendukung RUU ini kalau bicara posisi politik untuk kemudian membangun literasi maritim,” katanya.

Seperti diketahui, RUU tentang Daerah Kepulauan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Sebagai representasi daerah dan sebagai inisiatif pengusul RUU Daerah Kepulauan, peran DPD menjadi penting, khususnya untuk memastikan RUU Daerah Kepulauan agar segera dibahas dan disahkan pada tahun 2021.

Tags:

Berita Terkait