Menanti E-Court di Pengadilan Hubungan Industrial
Kolom

Menanti E-Court di Pengadilan Hubungan Industrial

E-Court dalam PHI sudah semestinya dapat diterapkan karena banyak dampak positif bagi para pihak yang berperkara termasuk perangkat pengadilan.

Bacaan 4 Menit

Pertama, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (Perma 1/2019). Perma 1/2019 ini mengatur penyelenggaraan layanan hukum bagi berperkara atau bersengketa tanpa hadir langsung di pengadilan atau secara elektronik (e-court).

Kedua, saat pandemi Covid-19, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa pencegahan Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) (SEMA 1/2020). SEMA 1/2020 itu berlaku secara internal kepada majelis hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home), social distancing dalam hal pemberian layanan tatap muka dan penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja. Adapun terkait pelayanan dan pelaksanaan administrasi persidangan tetap melalui e-court.

Namun demikian SEMA 1/2020, hanya berlaku untuk jenis perkara tertentu antara lain perkara perdata umum di Pengadilan Negeri, perkara di Pengadilan Agama, dan perkara tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kemudian Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma 4/2020). Dengan diterbitkannya Surat Edaran tersebut maka perkara pidana dapat dilakukan secara elektronik. Dalam praktiknya dilakukan secara conference.

Berdasarkan perkembangan di atas, menunjukkan bahwa era digitalisasi telah diterapkan dalam proses beracara di pengadilan. Sejatinya, persidangan online dapat juga diterapkan di perkara lainnya yang saat ini belum diterapkan. Salah satunya perkara Pengadilan Hubungan Industrial. Saat pandemi Covid-19 tidak dipungkiri perselisihan hubungan industrial lumayan meningkat tinggi.

Dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020, perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menempati angka tertinggi dalam Tabel Kinerja Penyelesaian Perkara Kasasi Perdata Khusus Tahun 2020. Dalam tabel tersebut diterangkan untuk Klasifikasi PHI, perkara yang masuk tahun 2020 adalah 1.260 dan putus di tahun 2020 sebanyak 1.254. Sama dengan tahun 2020, pada tahun 2019 perkara PHI juga menempati angka tertinggi sebanyak 885.

Dampak Positif

Meningkatnya jumlah perkara tersebut, maka tidak ada salahnya persidangan PHI melalui online atau e-court sebagaimana telah diterapkan dalam hal perkara perdata. Hal itu dapat berdampak positif bagi para pihak yang berperkara di PHI.

Tags:

Berita Terkait