Menanti E-Court di Pengadilan Hubungan Industrial
Kolom

Menanti E-Court di Pengadilan Hubungan Industrial

E-Court dalam PHI sudah semestinya dapat diterapkan karena banyak dampak positif bagi para pihak yang berperkara termasuk perangkat pengadilan.

Bacaan 4 Menit

Pertama, mengurangi beban pengeluaran transportasi bagi pihak yang domisilinya jauh dari PHI. Tidak dipungkiri bahwa lokasi PHI hanya di tingkat provinsi sehingga bagi pihak domisili atau tinggal di luar area ibu kota otomatis harus mengeluarkan biaya yang cukup tinggi untuk ke PHI.

Kedua, lebih tepat waktu, sejatinya jangka waktu persidangan PHI adalah lima puluh hari kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Pasal 103 UU PPHI menyebutkan Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama.”

Dalam praktiknya, putusan di PHI dapat dibacakan lebih dari lima puluh hari kerja. Sehingga apabila nantinya PHI dapat melaksanakan agenda persidangan melalui online atau e-court diharapkan penyelesaiannya secara tepat waktu sesuai undang-undang.

Ketiga, mencegah penyebarluasan Covid-19. Di saat Indonesia masih dalam Keadaan Bencana Non Alam (Keppres 12/2020) sehingga berbagai perubahan kebiasaan harus dilakukan. Salah satunya melalui persidangan secara e-court termasuk untuk perkara PHI pada Pengadilan Negeri.

Perlu diketahui, saat ini hukum acara yang dipergunakan dalam PHI adalah hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia. Pasal 57 UU PPHI menyebutkan “Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini”

Sehingga E-Court dalam PHI sudah semestinya dapat diterapkan karena banyak dampak positif bagi para pihak yang berperkara termasuk perangkat pengadilan.

Rekomendasi

Sejauh ini dalam penerapan e-court bagi advokat adalah hal yang lazim karena setiap advokat saat ini telah memiliki akun pada aplikasi e-court Mahkamah Agung. Bagaimana dengan yang bukan advokat? Hal ini tentu dapat dibantu dalam petugas di setiap Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri untuk membuat akun sehingga dapat menggunakan aplikasi e-court.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait