Menanti E-Court di Pengadilan Hubungan Industrial
Kolom

Menanti E-Court di Pengadilan Hubungan Industrial

E-Court dalam PHI sudah semestinya dapat diterapkan karena banyak dampak positif bagi para pihak yang berperkara termasuk perangkat pengadilan.

Bacaan 4 Menit

Selain dibantu petugas maka kendala tersebut sebetulnya dapat diatasi apabila pihak yang berperkara memberikan kuasa kepada advokat. Meskipun dalam dalam UU PPHI, Pasal 87 menyebutkan “Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya” maka disarankan pihak pekerja diwakilkan oleh Pengurus Serikat Pekerja yang merupakan Advokat agar lebih memudahkan untuk penanganan perkara apabila persidangan PHI melalui e-court.

Oleh karenanya, rekomendasi yang dapat diberikan antara lain. Pertama, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur persidangan e-court di PHI. Hal ini dapat dirumuskan di awal tahun 2022.

Kedua, Mahkamah Agung dapat menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung yang menegaskan Pasal 87 UU PPHI yang mengatur serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya. Namun demikian disarankan kuasa hukum untuk pihak yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah advokat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

*)Johan Imanuel, Advokat dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait