Menanti Kejelasan Hukum Produk Surety Bond dalam Industri Asuransi
Utama

Menanti Kejelasan Hukum Produk Surety Bond dalam Industri Asuransi

Perusahaan asuransi yang tetap memasarkan produk surety bond dapat dikenakan sanksi berupa pidana 15 tahun dan denda Rp10 miliar.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Secara mekanisme bisnis, produk surety bond memang lebih condong kepada industri penjaminan. Sebab, dalam transaksi surety bond ini melibatkan tiga pihak yaitu pemberi kepercayaan (obligee), kontraktor (prinsipal) dan pemberi penjaminan (surety). Sedangkan, mekanisme bisnis perusahaan asuransi hanya terdapat dua pihak yaitu nasabah dan perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko.

 

Meski demikian, perusahaan asuransi tetap dapat memasarkan produk surety bond ini. Sebab, terdapat beberapa ketentuan seperti dalam UU dalam Pasal 57 Ayat 4 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menggantikan UU 18/1999 memperbolehkan perusahaan asuransi menerbitkan produk penjaminan.

 

Selain itu, UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 69/POJK.5/2016 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi juga mengizinkan perluasan ruang lingkup perusahaan asuransi umum berkegiatan usaha surety bond.

 

Atas kondisi tersebut, Ricardo menilai terdapat struktur transaksi surety bond yang dapat diterapkan perusahaan asuransi.

 

Hukumonline.com

Sumber: Materi Ricardo Simanjuntak

 

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menyatakan secara tegas mengenai ketentuan ini. Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK, Bambang W Budiawan menyebut saat ini OJK masih mengkaji soal isu ini. Kajian lebih kepada manfaat dan mudharatnya serta meneliti kapasitas dan kebutuhan hingga mencari jalan terbaik untuk menjawab persoalan terkait izin perusahaan asuransi dalam penerbitan surety bond.

 

“Semuanya sedang dikaji, terutama looking forward potensi penjaminan dan kapasitas perusahaan penjamin dan asuransi yang melakukan suretyship. In shaa Allah akan segera ada kebijakannya,” terang Bambang dalam pesan singkatnya kepada hukumonline.com, Rabu (16/1).

 

Tags:

Berita Terkait