Menanti Kejelasan Status Ihsan Yunus di Kasus Suap Bansos
Berita

Menanti Kejelasan Status Ihsan Yunus di Kasus Suap Bansos

Geledah 2 minggu setelah rekonstruksi dan namanya hilang dari dakwaan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Menurut Ali, surat dakwaan penuntut umum KPK disusun berdasarkan fakta dan rangkaian perbuatan para tersangka yang diperoleh dari keterangan dan pemeriksaan para saksi dalam proses penyidikan. Dan dalam surat dakwaan itu ia  menyebut pemeriksaan saksi saat itu berfokus pada kebutuhan penyidikan dalam pembuktian unsur pasal sangkaan para tersangka pemberi suap. Selain itu, dia berdalih soal keterbatasan waktu dalam penyelesaian berkas perkara para tersangka.

"Keterbatasan waktu yang dibutuhkan sesuai ketentuan undang-undang dalam penyelesaian berkas perkara para tersangka selaku pemberi suap yang hanya 60 hari tentu juga menjadi pertimbangan tim penyidik dalam mengumpulkan bukti sangkaan terhadap para tersangka tersebut," ujarnya.

Ali pun mengajak masyarakat, termasuk ICW, untuk mengikuti, mencermati, dan mengawasi setiap proses persidangan sehingga dapat memahami konstruksi perkara ini secara utuh dan lengkap. KPK, katanya juga akan menindaklanjuti temuan fakta hukum terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Kami tegaskan, KPK sebagai penegak hukum bekerja berdasarkan aturan hukum, bukan atas dasar asumsi dan persepsi apalagi desakan pihak lain. Pihak lain tentu akan dikembangkan dan ditindaklanjuti dengan menetapkan pihak lain tersebut sebagai tersangka, baik dalam pengembangan pasal-pasal suap menyuap maupun pasal lainnya," tambahnya.

Tags:

Berita Terkait