Menanti Kepastian Nasib Sambo dalam Putusan KKEP Tingkat Banding
Terbaru

Menanti Kepastian Nasib Sambo dalam Putusan KKEP Tingkat Banding

Persidangan etik tingkat banding digelar, rencananya putusan bakal diambil pada hari yang sama.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sedang menjalani rekontruksi di rumah dinas Kadiv Provam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Foto: RES
Salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sedang menjalani rekontruksi di rumah dinas Kadiv Provam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Foto: RES

Kendati telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai sanksi atas pelanggaran etik sebagai anggota Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo terus berupaya ‘melawan’ putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan melakukan upaya banding. Polri pun resmi membentuk majelis KKEP tingkat banding serta merespon upaya banding Ferdy beserta sejumlah anggota lainnya yang mengajukan hal serupa.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar (Humas Mabes) Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo sidang majelis KKEP tingkat banding digelar secara tertutup. Sebab, persidangan etik tingkat banding sebatas rapat para anggota KKEP banding membahas dan menentukan putusan atas upaya banding yang diajukan pihak pemohon. Dalam persidangan tak dihadiri pihak pemohon maupun tim pendampingnya.

“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ujarnya melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (19/9/2022).

Dia menerangkan Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah mengagendakan Sidang KKEP Banding atas putusan PTDH Sambo digelar hari ini sejak Pukul 10.00 WIB. Dia merinci persidangan etik tingkat banding dipimpin jenderal bintang tiga berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen). Sementara wakil komisi banding serta anggota diisi oleh jenderal bintang dua atau berpangkat Irjen.

Baca Juga:

Mekanisme tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No.7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Pasal 75 ayat (1) menyebutkan, “Susunan keanggotaan Komisi Banding untuk melakukan Pemeriksaan Banding golongan Perwira Tinggi Polri terdiri atas: a. Ketua, Wakil Kapolri/Perwira Tinggi Polri; b. Wakil Ketua, Kepala Divisi Hukum Polri/Perwira Tinggi Polri; dan c. Anggota, Perwira Tinggi Polri”.

Sementara mekanisme pelaksanaan persidangan komisi etik tingkat banding diatur melalui Pasal 79 Perpol 7/2022. Pasal 79 ayat (1) menyebutkan, “Sidang KKEP Banding dilaksanakan dengan mekanisme: a. KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas Banding, meliputi: 1. berkas perkara Pemeriksaan Pendahuluan; 2. persangkaan dan penuntutan; 3. nota pembelaan; 4. putusan Sidang KKEP; dan 5. memori Banding; b. KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan; dan c. pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP”.

Tags:

Berita Terkait