Menanti Keseriusan KPK Terapkan Hukuman Mati bagi 2 Mantan Menteri
Utama

Menanti Keseriusan KPK Terapkan Hukuman Mati bagi 2 Mantan Menteri

KPK justru kerap menuntut rendah para pelaku korupsi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menerapkan tuntutan maksimal berupa pidana mati terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Apalagi secara normatif dalam UU Pemberantasan Tipikor, diatur secara jelas bahwa hukuman mati dapat diterapkan.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian perkara dugaan korupsi Bansos yang dilakukan Juliari Batubara dan Edhy dalam perkara benih lobster, termasuk mengenai hukuman bagi para pelakunya. Namun ada sejumlah hal yang harus diperhatikan apabila menggunakan aturan tersebut.

“Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor juga harus terpenuhi,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya.

Ali menjelaskan untuk penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benih lobster di KKP dan Bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Pemberantasan Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup. Dan bahwa seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dg penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap.

“Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU. Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti2 permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud,” terangnya.

Sebelum Ali, Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengeluarkan pernyataan akan menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan bencana Covid-19 dengan tuntutan hukuman mati. “Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi, maka yang korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu, 29 April 2020.

Firli mengatakan ada empat celah korupsi yang perlu diwaspadai dalam penanganan Covid-19. Celah itu saat pengadaan barang dan jasa, sumbangan dari pihak ketiga, realokasi anggaran, dan saat pendistribusian bantuan sosial. Di antara celah itu, kata dia, program jaring sosial dan pengadaan barang/jasa paling berisiko penyimpangan. “Karena itu kami membentuk satgas Covid-19,” kata Firli.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait