Menanti Komitmen KPU Merevisi PKPU Pencalonan Anggota Legislatif
Terbaru

Menanti Komitmen KPU Merevisi PKPU Pencalonan Anggota Legislatif

Keputusan Komisi II dalam RDPU tak boleh mendikte atau mengintervensi sikap KPU. Sebab sebagai penyelenggara Pemilu mesti bersikap mandiri.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa
Ketua MPR Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa

Komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) merevisi Peraturan KPU (PKPU) No.10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota amatlah dinanti agar bergerak cepat. Sebab dengan keterbatasan waktu membuat pegiat hukum kepemiluan gregetan. Malahan somasi pun dilayangkan masyarakat peduli keterwakilan perempuan ke KPU sebagai bentuk protes lantaran dinilai tak kunjung menepati janji merevisi PKPU 10/2023.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo pun angkat bicara. Dia menilai tanpa merevisi PKPU 10/2023 malah berpotensi mengurangi jumlah calon anggota legislasi (Caleg) perempuan pada pemilu 2023 mendatang. Menurutnya KPU mesti memberikan penjelasan secara komprehensif kepada organisasi masyarakat sipil yang melayangkan somasi. Termasuk memberikan penjelasan ke publik.

“Terutama terkait ketentuan yang dinilai bermasalah mengenai teknis penghitungan keterwakilan 30 persen bakal caleg atau Bacaleg perempuan pada Pemilu 2024,” ujarnya melalui keterangannya di Komplek Parlemen, Senin (22/5/2023).

Baca juga:

Mantan Ketua DPR itu mendorong KPU di bawah kepemimpinan Hasyim Asy’ari agar berkomitmen menepati janji dalam mendukung pemilu yang inklusif gender dan mendorong pemenuhan keterwakilan perempuan dalam proses pemilu. Selain itu, KPU mesti mempertimbangkan untuk mengkaji kembali aturan yang terkait dengan teknis penghitungan keterwakilan 30 persen Bacaleg perempuan pada Pemilu 2024.

Tentu saja pengkajian bersama dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil terkait, agar dapat diupayakan langkah terbaik untuk Pemilu yang inklusif gender. Tak hanya itu, evaluasi implementasi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilakukan bersama organsasi masyarakat sipil.

“Agar Pemilu dapat secara penuh memenuhi inklusif gender dan mendukung keterwakilan perempuan dalam proses pemilu,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Tags:

Berita Terkait