Menanti Nasib Ferdy Sambo di Sidang Komisi Kode Etik Polri
Terbaru

Menanti Nasib Ferdy Sambo di Sidang Komisi Kode Etik Polri

Menghadirkan sejumlah saksi yang ditengarai ikut serta melakukan pelanggaran etik yang sama yakni dua orang berpangkat jenderal bintang satu dan tiga orang berpangkat Kombes. Permohonan pengunduran diri Ferdy Sambo tak berpengaruh terhadap keputusan KKEP yang akan dijatuhkan hari ini.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Ada sepucuk surat pengunduran diri dilayangkan Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemarin. Sehari berikutnya, Ferdy mengenakan seragam polisi lengkap dengan dua bintang menempel di pundaknya duduk di kursi pesakitan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Sayangnya, sidang KKEP tersebut diputuskan digelar secara tertutup.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan permohonan pengunduran diri Ferdy Sambo tak berpengaruh terhadap keputusan KKEP. Menurutnya, pengunduran diri menjadi hak setiap anggota kepolisian. Tapi, pelaksanaan sidang KKEP tetap harus dijalankan sepanjang ada dugaan ketidakprofesionalan Ferdy Sambo selama menjabat Kadivpropam Polri. “Tidak ada ya (mempengaruhi putusan KKEP, red). Konteksnya berbeda,” ujarnya kepada wartawan.

Dia menerangkan pemeriksaan sidang etik untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy. Sebab, dalam pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) terdapat upaya menyamarkan, merusak, dan menghilangkan barang bukti dalam upaya merekayasa skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga:

Dalam persidangan etik tersebut, terdapat lima saksi yang bakal dikonfrontir dan dimintakan keterangannya yakni eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Karoprovos Brigjen Benny Ali. Kemudian eks Kapolres Metro Jakarta Selatan (nonaktif) Kombes Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.

“Keputusan sidang Insya Allah akan ditentukan hari ini juga sesuai perintah Kapolri bahwa semuanya pararel dan harus cepat,” katanya.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty mengatakan Ferdy Sambo layak diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri, kendatipun berupaya menghindari dengan mengundurkan diri. Dia beralasan mengacu pada rumusan Pasal 111 Peraturan Polri (Perpol) No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait