Menanti PP E-Commerce Demi Lindungi Konsumen
Utama

Menanti PP E-Commerce Demi Lindungi Konsumen

Selama ini perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce dinilai masih lemah karena regulator sulit mengawasi penjual online ritel. Karena itu, terbitnya PP E-Commerce salah satu solusinya.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
David ML Tobing saat menjadi pemateri di Workshop Hukumonline.com dengan tema “Memahami Regulasi dan Permasalahan Perlindungan Konsumen Serta Strategi Menghadapi Gugatan Konsumen” di Jakarta, Kamis (3/5). FotoL RES
David ML Tobing saat menjadi pemateri di Workshop Hukumonline.com dengan tema “Memahami Regulasi dan Permasalahan Perlindungan Konsumen Serta Strategi Menghadapi Gugatan Konsumen” di Jakarta, Kamis (3/5). FotoL RES

Industri perdagangan berbasis internet atau e-commerce di Indonesia tumbuh semakin pesat dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi ini bisa dilihat dari semakin berkembangnya perusahaan-perusahaan e-commerce baik di dalam maupun luar negeri yang menawarkan berbagai produk di dunia maya.  

 

Meski lebih praktis, ternyata berbelanja online juga memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi bagi konsumen dibandingkan toko konvensional. Tak jarang konsumen mendapat pelayanan yang buruk seperti produk yang tidak sesuai pemesanan, lambatnya pengiriman barang hingga berujung penipuan. Baca juga: Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital Masih Minim   

 

Lemahnya regulasi dinilai menjadi salah satu sebab masih maraknya transaksi e-commerce yang merugikan konsumen. Hingga saat ini, pemerintah belum memiliki payung hukum yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak yang bertransaksi seperti konsumen, penjual ritel online, dan perusahaan e-commerce (penyedia platform).

 

Advokat dari Kantor Hukum ADAMS and Co, David Maruhum Lumban Tobing meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang E-Commerce. Melalui aturan tersebut, David menilai, konsumen ketika berbelanja online akan semakin terlindungi. Sebab, selama ini belum ada aturan jelas mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam transaksi jual beli online yang tak jarang berujung merugikan konsumen.

 

“Dengan diaturnya hak dan kewajiban dari penjual online dan penyelenggara sistem elektronik, maka konsumen akan terlindungi. Kalau ada sengketa atau suatu hal yang terjadi dalam transaksi bisa cepat terselesaikan,” kata David kepada Hukumonline saat dijumpai dalam Workshop Hukumonline 2018 dengan tema “Memahami Regulasi dan Permasalahan Perlindungan Konsumen Serta Strategi Menghadapi Gugatan Konsumen” di The Grove Suites, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

 

Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman mengatakan PP tersebut diperlukan agar dapat memudahkan pemeriksaan terhadap laporan kerugian yang dialami konsumen. Salah satu poin yang paling ditekankan dalam PP tersebut adalah kewajiban perusahaan e-commerce mengetahui profil penjual yang berada di flatformtoko online.

 

Menurut Arman, toko online yang bersifat maya menyulitkan pengawasan pada transaksi e-commerce. “Kalau belanja ke toko konvensional kami tahu tempatnya karena ada fisik tokonya. Sedangkan e-commerce ini sifatnya maya. Jadi kalau enggak ada datanya tidak bisa kami telusuri penjualnya karena jualnya online,” kata Arman.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait