Mencari Model Bisnis dan Pola Baru Rekrutmen Law Firm di Era Disrupsi Plus Pandemi
Utama

Mencari Model Bisnis dan Pola Baru Rekrutmen Law Firm di Era Disrupsi Plus Pandemi

Desakan kemajuan teknologi sekaligus wabah penyakit Covid-19. Solusi berbasis teknologi tidak bisa dihindari.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
(Searah jarum jam para pendiri hukumonline:  Arief T Surowidjojo,  Ibrahim Sjarief Assegaf,  Ahmad Fikri Assegaf; dan Interim CEO Hukumonline Arkka Dhiratama
(Searah jarum jam para pendiri hukumonline: Arief T Surowidjojo, Ibrahim Sjarief Assegaf, Ahmad Fikri Assegaf; dan Interim CEO Hukumonline Arkka Dhiratama

Gelombang disrupsi digital kian cepat. Bahkan pandemi Covid-19 ikut mempercepat disrupsi yang terjadi. Tentu saja yang dimaksud adalah disrupsi terkait teknologi. Bidang hukum termasuk yang tidak bisa mengelak darinya. Dampaknya akan mempengaruhi hingga model bisnis dan pola rekrutmen lawyer yang biasa digunakan law firm. “Cepat atau lambat kita harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi,” kata Ibrahim Sjarief Assegaf, mantan Pemimpin Redaksi Hukumonline.com yang kini berkarier corporate lawyer.

Pria yang akrab disapa Baim ini hadir bersama para pendiri Hukumonline lainnya dalam webinar berjudul ‘Peran Hukum dan Profesi Hukum dalam Dinamika Perubahan yang Disruptif’, Rabu(15/7). Ia ikut membangun Hukumonline sejak didirikan 20 tahun lalu.

Baim menyebut ada tiga kategori pekerjaan yang ditangani profesi jasa hukum. Pertama adalah melakukan riset serta analisis untuk menentukan aspek hukum apa yang dihadapi klien. Kedua, memberikan solusi hukum berdasarkan fakta dalam situasi klien. Ketiga, membuat dokumen atau melakukan tindakan-tindakan yang mewakili kepentingan klien. Misalnya menyusun kontrak, negosiasi, hingga litigasi penyelesaian sengketa.

“Disrupsi yang pertama dan utama adalah informasi hukum yang tersebar di internet. Tetapi menurut saya tidak akan menghilangkan peran lawyer yang relatif lebih tahu bagaimana menangani urusan hukum,” ujar Partner di Assegaf Hamzah & Partner (AHP) ini.

(Baca juga: Disrupsi Teknologi, Masa Depan Lawyer Indonesia Masih Cerah).

Teknologi mungkin hanya akan menggantikan pekerjaan yang bersifat administratif, repetitif, dan sederhana. Selebihnya akan tetap membutuhkan kehadiran profesi hukum. Hanya saja Ibrahim mengakui disrupsi digital tetap berdampak signifikan. “Mengubah cara kita bekerja memberikan jasa hukum dan fokus profesi kita,” Ibrahim menambahkan.

Law firm sebagai sebuah bisnis mau tidak mau harus menyesuaikan pula cara menjalankan bisnisnya. Termasuk dalam merekrut calon lawyer mereka. Ini berdampak kepada calon lawyer. Ada keterampilan dan pengetahuan baru yang harus dikuasai untuk diterima bekerja di law firm.

Para calon lawyer perlu mencermati bidang-bidang hukum baru yang bermunculan bersamaan dengan disrupsi digital. Termasuk memahami cara kerja ekosistem bisnis digital. “Kepentingan law firm, terutama yang besar, untuk merekrut orang terbaik tidak akan pernah berhenti,” kata Arief Tarunakarya Surowidjojo, co-founder Hukumonline dan firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo (LGS).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait