Mencermati Definisi Restorative Justice di Beberapa Aturan
Utama

Mencermati Definisi Restorative Justice di Beberapa Aturan

Keadilan restoratif atau restorative justice adalah konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan terdampak suatu tindak pidana.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam praktik, tak semua perkara pidana berujung hukuman penjara. Hal ini disebabkan adanya konsep restorative justice (keadilan restoratif) sebagai mekanisme penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan prinsip keadilan. Penerapan konsep keadilan restoratif ini tak melulu berorientasi pada hukuman pidana, tapi mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana.

Pengaturan keadilan restoratif selama ini diatur SE Kapolri No. SE/8/VII/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana; Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana; Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif; dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif. 

Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan menerangkan restorative justice adalah konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan terdampak suatu tindak pidana. “Ini bukan sekedar pemulihan berbasis hak, tapi sesuai kebutuhan terhadap korban, pelaku dan lingkungan terdampak. Lingkungan itu bisa komunitas/masyarakat,” kata Agustinus Pohan dalam sebuah webinar, Sabtu (31/7/2021) lalu.

Agustinus menjelaskan setidaknya ada 3 konsep keadilan restoratif. Pertama, keadilan restoratif dipandang sebagai suatu proses penyelesaian persoalan yang ditimbulkan dari suatu kriminalitas dengan cara mempertemukan korban, pelaku, dan pemangku kepentingan lainnya dalam suatu forum informal yang demokratis untuk menemukan solusi yang positif.

Bila dilakukan dengan benar, cara ini diyakini akan mengubah perilaku pelaku, pencegahan, menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang telah dilanggar dan memungkinkan pemulihan kepada korban lewat restitusi. Kedua, keadilan restoratif dipandang sebagai konsepsi keadilan yang mengutamakan pemulihan terhadap kerugian daripada sekedar memberikan penderitaan (hukuman pidana, red) kepada pelakunya.

“Para pendukung konsep ini percaya ketika kejahatan terjadi, yang benar harus dilakukan membangun kembali hubungan yang benar.” (Baca Juga: Ketua MA: Ada Tantangan Memperkuat Implementasi Keadilan Restoratif)

Ketiga, ada yang meyakini restorative justice sebagai way of life. Pendukung konsep ini memandang restorative justice tidak hanya perubahan pendekatan terhadap kejahatan, tapi harus lebih jauh lagi yaitu dalam rangka mencapai masyarakat yang adil.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait