Mencermati Definisi Restorative Justice di Beberapa Aturan
Utama

Mencermati Definisi Restorative Justice di Beberapa Aturan

Keadilan restoratif atau restorative justice adalah konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan terdampak suatu tindak pidana.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Dalam SE Kapolri No.8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, mengatur prinsip keadilan restoratif tidak bisa dimaknai sebagai metode penghentian perkara secara damai, tapi lebih luas pada pemenuhan rasa keadilan semua pihak yang terlibat dalam perkara pidana melalui upaya yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat setempat serta penyelidik/penyidik sebagai mediator.

Untuk penyelesaian perkara, SE Kapolri ini menyebut, salah satunya dilakukan dalam bentuk perjanjian perdamaian dan pencabutan hak menuntut dari korban, perlu dimintakan penetapan hakim melalui JPU untuk menggugurkan kewenangan menuntut dari korban dan penuntut umum. Tapi pengertian keadilan restoratif dalam SE Kapolri itu diubah melalui Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019, di mana masyarakat tidak menjadi bagian dalam penyelesaian kasus.

Definisi keadilan restoratif sebagaimana diatur Perkap No.6 Tahun 2019 yakni penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait dengan tujuan agar tercipta keadilan bagi seluruh pihak. Perkap No.6 Tahun 2019 fokus pada pemulihan korban, tapi tidak untuk pemulihan pelaku serta tidak ada penekanan pemulihan relasi korban dan pelaku. Targetnya tercapai perdamaian, terlepas dari substansinya.

“Aturan itu hanya mengurangi beban kerja, tapi tidak memulihkan relasi antara korban, pelaku, dan masyarakat.”

Aturan lain yang mengadopsi keadilan restoratif yakni Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan Kejaksaan ini mendefinisikan keadilan restorative, penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Tapi ada tindak pidana yang dikecualikan dari penerapan keadilan restoratif, seperti narkotika.

Peraturan Kejaksaan itu hampir sama seperti Perkap No.6 Tahun 2019 yang fokus pada pemulihan korban, tidak ada penekanan pada pemulihan relasi korban dengan pelaku serta targetnya tercapai perdamaian terlepas dari substansinya. Untuk itu, Agustinus menilai penerapan keadilan restoratif di Indonesia perlu dituangkan dalam bentuk UU. “Bisa juga dimasukan dalam revisi KUHP,” usulnya.

Sedangkan di pengadilan, mengacu pada Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA RI No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada 22 Desember 2020 lalu. Beleid yang diteken Dirjen Badilum MA Prim Haryadi ini mengatur penerapan keadilan restoratif hanya dalam lingkup perkara tindak pidana ringan, perkara anak, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, dan perkara narkotika.

Tags:

Berita Terkait