Mencermati Definisi Restorative Justice di Beberapa Aturan
Utama

Mencermati Definisi Restorative Justice di Beberapa Aturan

Keadilan restoratif atau restorative justice adalah konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan terdampak suatu tindak pidana.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

“Memerintahkan kepada seluruh hakim pengadilan negeri untuk melaksanakan pedoman penerapan keadilan restoratif secara tertib dan bertanggung jawab. Ketua Pengadilan Tinggi wajib melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi, serta melaporkan pelaksanaan keadilan restoratif di wilayah hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan,” demikian bunyi poin kedua dan ketiga Keputusan Dirjen Badilum MA No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 ini.

Dalam lampiran Keputusan ini disebutkan keadilan restoratif, dalam penyelesaian perkara dapat dijadikan instrumen pemulihan keadilan dan sudah dilaksanakan oleh MA dalam bentuk pemberlakuan kebijakan (Perma dan SEMA). Tapi, selama ini pelaksanaan dalam sistem peradilan pidana masih belum optimal.

Perma dan dan SEMA yang dimaksud yakni Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP; Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak; Perma No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum; SEMA No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial; SE Ketua MA No. 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. 

Selain itu, Surat Keputusan Bersama Ketua MA, Jaksa Agung, Kapolri, Menkumham, Menteri Sosial, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 166A/KMA/SKB/X11/2009, 148 A/A/JA/12/2009, B/45/X11/2009, M.HH-08 HM.03.02 Tahun 2009, 10/PRS-s/KPTS/2009, 02/Men.PP dan PA/XII/2009 tentang Penanganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.

Nota Kesepakatan Bersama Ketua MA, Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Keadilan Restoratif.

Peraturan Bersama Ketua MA, Menkumham, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 01/PB/MA/111/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014 Nomor Per-005/A/JA/03/2014 Nomor 1 Tahun 2014, Nomor Perber/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

Lampiran Keputusan ini mendefinisikan keadilan restoratif, penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (hukuman penjara). Maksud pedoman petunjuk teknis ini untuk mengoptimalkan penerapan Perma, SEMA, ataupun Keputusan Ketua MA yang mengatur pelaksanaan keadilan restoratif di pengadilan.

Tags:

Berita Terkait