Mencermati Posisi Freeport dari UU Minerba, Kontrak Karya, serta MoU
Fokus

Mencermati Posisi Freeport dari UU Minerba, Kontrak Karya, serta MoU

Pemerintah tentu mengalami dilema apakah harus memenuhi kesepakatan dalam kontrak karya atau patuh pada regulasi yang dibuatnya sendiri.

Oleh:
NANDA NARENDRA PUTRA/YOZ
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia (Freeport) dinilai punya posisi yang seimbang apabila rencana Freeport menggugat Indonesia ke forum arbitrase internasional jadi ditempuh. Namun, posisi setara ini dibatasi sepanjang konteksnya mengenai kepatuhan atas kontrak karya yang disepakati pertama kali sejak tahun 1967 serta perubahannya.

Staf pada Kantor Staf Presiden (KSP) bidang Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim, mengatakan bahwa bila selama ini Freeport berpegang pada kontrak karya dengan pemerintah Indonesia dan mengesampingkan ketentuan perundang-undangan terkait operasi pertambangan, maka Freeport sejatinya telah melanggar sendiri kesepakatan yang tercantum dalam kontrak karya generasi II (dikenal dengan istilah kontrak karya pembaruan) yang ditekan tahun 1991 silam.

“Tetapi di KK generasi ke-II, Freeport nyatakan divestasi 51% dengan tahapan-tahapan tertentu,” kata Ifdhal di Jakarta akhir Februari kemarin.

Sebagaimana diketahui, PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara diperlukan supaya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat ditegakkan, dan pemerintah dapat mengatur secara tegas pengelolaan minerba yang memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara, salah satunya divestasi hingga mencapai 51%. (Baca Juga: Holding BUMN Pertambangan ‘Modal’ Ambil Alih Divestasi Freeport)

Boleh dibilang, skema divestasi yang diatur PP Nomor 1 Tahun 2017 benar-benar baru. Bahkan, skema ini berlaku juga buat setiap pemegang IUP dan IUPK, termasuk pemegang saham yang melakukan tahap eksplorasi serta tahap operasi produksi yang dimiliki atau dikuasai penanam modal asing. Mereka wajib melakukan divestasi secara bertahap paling sedikit 51% dari total sahamnya sejak akhir tahun kelima sesuai tahun produksi.

“Kalau mereka (Freeport) sebut pemerintah tidak patuh dengan Kontrak Karya, itu keliru,” tambah Ifdhal yang dulu pernah menjabat sebagai Ketua Komnas HAM Periode (2007-2010;2010-2012).
Skema Divestasi PP Nomor 1 Tahun 2017
Tahun ProduksiPersentase Divestasi Minimal
(dari Total Saham)
Tahun ke-6 20%
Tahun ke-7 30%
Tahun ke-8 37%
Tahun ke-9 44%
Tahun ke-10 51%

Penawaran itu harus dilakukan paling lambat 90 hari sejak lima tahun setelah dikeluarkan IUP OP tahap penambangan badan usaha. Sebagai pengingat, sebelumnya, ketentuan divestasi dilakukan dengan skema penawaran yang berbeda bergantung pada dua hal, yakni apakah pemegang IUP OP atau IUPK OP melakukan sendiri kegiatan pengolahan atau pemurnian atau tidak dan metode penambangan yang berbeda. (Baca Juga: 3 Komponen Penting Kebijakan Divestasi Saham Perusahaan Tambang)

Mesti diingat, saham yang didivestasikan harus ditawarkan kepada pihak Indonesia, khususnya pemerintah baik itu pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD dan badan usaha swasta nasional. Dalam setiap penawaran, pemerintah pusat merupakan pihak yang didahulukan. Baru setelah pemerintah pusat tidak bersedia, maka badan usaha yang melakukan divestasi menawarkan sahamnya secara berjenjang pertama kepada Pemda, kedua kepada BUMN/BUMD, dan ketiga baru kepada badan usaha swasta nasional.

Menjadi menarik, bagaimana sebetulnya kedudukan kontrak karya dan ketentuan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 4 Tahun 2009 dalam melihat konteks Freeport dan Pemerintah Indonesia?

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia menandatangani kontrak karya untuk tambang tembaga dan emas tanggal 7 April 1967 dengan Freeport Indonesia Incorporated. Kontrak tersebut diperpanjang dengan kontrak karya atau contract of work yang ditandatangani tanggal 30 Desember 1991 dengan PT Freeport Indonesia yang merupakan penerus dari Freeport Indonesia Incorporated sebagai kontraktor.

Perlu dicatat, pada awalnya, kendala dalam perundingan Freeport dengan Pemerintah Indonesia adalah belum adanya bentuk kontrak pertambangan yang sudah baku. Mula-mula, pihak Departemen Pertambangan menawarkan suatu bentuk kontrak pertambangan mirip dengan Kontrak Bagi Hasil yang telah berlaku untuk usaha perminyakan asing. Kontrak ini ternyata tidak sesuai dengan operasi pertambangan mineral yang memerlukan dana investasi yang jauh lebih besar dengan masa pengembalian modal yang lebih panjang daripada usaha perminyakan.

Bob Duke dari Freeport, kemudian menyusun suatu Kontrak Karya yang sedikit banyak merupakan persilangan antara model kontrak minyak yang berlaku sebelum Kontrak Bagi Hasil diterapkan di Indonesia dan model konsesi pertambangan sebagaimana berlaku di masa Hindia Belanda. (Baca Juga: Mencermati Konstitusionalitas Kebijakan Hilirisasi Mineral)

Pada prinsipnya, kontrak karya merupakan perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan Freeport, di mana Freeport ditunjuk sebagai kontraktor dari pemerintah Indonesia untuk melakukan penambangan tembaga dan emas di wilayah tertentu di Papua. Artinya, kontrak karya itu sebagai undang-undang yang mengikat sebagaimana asas pacta sunt servanda yang harus ditaati dan dilaksanakan sesuai ketentuan dan syarat yang tercantum di dalamnya.

Dasar hukum yang menjadi acuan waktu itu adalah UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum Pertambangan. Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1967 mengatur bahwa penanaman modal asing di bidang pertambangan didasarkan pada suatu kerjasama dengan pemerintah berdasarkan suatu kontrak karya atau bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 10 UU Nomor 11 Tahun 1967 mengatur bahwa pemerintah dapat menunjuk pihak lain sebagai kontraktor dengan mengadakan perjanjian (kontrak karya). Teknis pembuatan kontrak karya itu sendiri boleh dikatakan menyerupai proses penyusunan undang-undang. Pemohon mengusulkan kontrak karya ke Menteri ESDM. Lalu, Menteri ESDM menugaskan Dirjen Minerba untuk membentuk tim negosiasi yang kemudian hasil negosiasi tersebut dimintakan pendapat dari instansi terkait.

Paling tidak, instansi terkait yang dimintakan pendapat di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Hukum dan HAM, Bank Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BKPM, serta Pemprov dan Kabupaten. Selanjutnya, Menteri ESDM berkonsultasi dengan DPR untuk memperoleh persetujuan. Bila disetujui, kontrak karya tersebut diajukan ke Presiden.

Kemudian, kontrak karya itu ditandatangani oleh pemohon dan Menteri ESDM atas nama Presiden RI. Nantinya, kontrak karya tersebut ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Presiden RI. Kontrak karya itu dibuat dalam dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Bilamana terjadi perbedaan penafsiran antara keduanya, maka versi Bahasa Inggris yang berlaku. Oleh karena penyusunan kontrak karya itu serupa dengan undang-undang, maka kedudukan kontrak karya disetarakan dengan undang-undang bagi pihak yang bersepakat.

Setelah ditemukannya Grasberg yang memiliki cadangan yang sangat besar, maka diperlukan investasi yang sangat besar sehingga Freeport kala itu merasa butuh kepastian hukum untuk operasi di Grasberg. Alhasil, lahirlah kontrak karya generasi II (kontrak karya II) yang disahkan pemerintah tahun 1991 silam. Sejatinya, kontrak karya ini bukanlah perpanjanan kontrak karya generasi I melainkan kontrak karya yang betul-betul baru.

Negosiasi berjalan hampir 2,5 tahun diikuti konsultasi dengan DPR. Dalam prosesnya, kontrak karya generasi II ini juga mendapat perhatian dari banyak kalangan mulai dari pengamat ekonomi, ahli hukum, ahli pertambangan, tokoh masyarakat Papua, hingga sejumlah organisasi profesi. Pembaruan kontrak karya ini dianggap sebagai bentuk koreksi atas kontrak karya generasi I tahun 1967. Saat itu, Indonesia dinilai mendapat keuntungan lebih besar dari kehadiran Freeport.

Kesepakatan yang dirujuk terkait perpanjangan kontrak karya dimuat dalam Pasal 31 ayat (1) kontrak karya Freeport. Dalam pasal ini, disepakati jangka waktu awal kontrak karya yang telah disepakati adalah 30 tahun sejak tanggal ditandatangani, yakni berakhir 30 Desember 2021. Selain itu, Freeport berhak mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu tersebut untuk dua kali sepuluh tahun berturut-turut.
Pasal 31 ayat (1) Kontrak Karya

Subject to the provisions herein contained, this Agreement shall have an initial term of 30 years from the date of the signing of this Agreement; provided that the Company shall be entitled to apply for two successive ten year extensions of such term, subject to Government approval. The Government will not unreasonably withhold or delay such approval. Such application by the Company may be made at any time during the term of this Agreement, including any prior extension.

Di tengah berjalannya kontrak karya, pemerintah mengundangkan UU Nomor 4 Tahun 2009. Rezim kontrak karya tidak lagi dikenal dalam undang-undang ini. Sebaliknya, UU Nomor 4 Tahun 2009 hanya mengenal Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai mekanisme pertambangan. Dengan kata lain, pasca aturan ini berlaku 12 Januari 2009, tidak mungkin ada kontrak karya baru ataupun perpanjangan kontrak.

Sementara, untuk kontrak karya yang telah berlangsung, tetap diberlakukan sampai jangka waktunya berakhir namun harus tetap disesuaikan selambat-lambatnya satu tahun sejak UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berlaku. Lantas, bagaimana dengan klausula yang menyatakan bahwa kontraktor dapat melakukan perpanjangan kontrak, seperti yang disepakati dalam kontrak karya Freeport? dan hal ini pun tidak diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009.

Namun, dalam PP Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara disinggung mengenai perpanjangan kontrak karya (Saat ini diperbaharui dengan PP Nomor 1 Tahun 2017). Pasal 112B PP Nomor 77 Tahun 2014 tersebut mengatur bahwa perpanjangan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara menjadi IUPK Operasi Produksi diberikan Menteri ESDM setelah wilayahnya ditetapkan menjadi WIUPK Operasi Produksi oleh Menteri ESDM. Permohonan itu harus diajukan paling cepat dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum kontrak karya atau perjanjian karya tersebut berakhir.

Tepat pada 9 Juli 2015, Freeport mengajukan permohonan perpanjangan kontrak karya kepada pemerintah Indonesia. Surat ini pun sudah direspons melalui surat tanggapan Nomor 6665/05/MEM/2015 tertanggal 11 September 2015. Menariknya, mengenai perpanjangan tersebut ada nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tanggal 25 Juli 2014 antara pemerintah Indonesia dengan Freeport. (Baca Juga: Enam Poin Kesepakatan Renegoisiasi Kontrak Karya dengan Freeport)

MoU tersebut memuat enam klausula yang wajib dipenuhi Freeport sebelum mengajukan permohonan perpanjangan kontrak, antara lain pengolahan dan pemurnian dalam negeri, kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri, penyesuaian luas wilayah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, penerimaan Negara, divestasi, dan persyaratan administratif, teknis, finansial dan pengelolaan lingkungan. (Baca Juga: SBY Terbitkan Keppres Tim Evaluasi Kontrak Karya)

Prasyarat ini sebelumnya tidak disepakati dalam Pasal 31 ayat (1) kontrak karya. Lantas, menimbulkan pertanyaan paling tidak apakah MOU ini mengikat para pihak? tentunya mesti dikaji. Namun yang pasti, dalam MoU ini disebutkan bahwa: “Para Pihak mengakui bahwa Nota Kesepamahan ini tidak menghilangkan hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana tercantum dalam KK”. (Baca Juga: Freeport Teken MoU Renegoisiasi Kontrak)
MoU antara Freeport dan Indonesia*

“2 (dua) tahun sebelum berakhirnya masa operasi produksi awal KK, Perusahaan dapat mengajukan permohonan kelanjutan operasi pertambangan untuk jangka waktu 1 x 10 (sepuluh) tahun. Dengan mempertimbangkan investasi yang telah dan akan ditanamkan melalui pengembangan Tambang Bawah Tanah dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian untuk memenuhi ketentuan Pasal 170 UndangUndang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam rangka menjamin tersedianya pasokan konsentrat dalam jangka panjang, maka Perusahaan wajib memenuhi kewajibannya dalam amandemen KK sebagai berikut: (a) pengolahan dan pemurnian dalam negeri, (b) kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang-barang dan jasa dalam negeri, (c) penyesuaian luas wilayah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, (d) penerimaan Negara, (d) divestasi, dan (f) persyaratan administratif, teknis, finansial dan pengelolaan lingkungan. Sepanjang Perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana tersebut di atas, dan Pemerintah telah melakukan evaluasi kinerja terkait kewajibankewajiban sebagaimana tersebut di atas, dan menyampaikan perhatian-perhatiannya dengan memberikan pemberitahuan dan waktu yang wajar kepada Perusahaan untuk menyelesaikan segala hal yang menjadi perhatian, Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan kelanjutan operasi Perusahaan secara tidak wajar.”

*Diringkas

Dengan adanya sejumlah ketentuan diatas, pemegang kontrak karya, seperti Freeport misalnya secara tidak langsung dibatasi untuk melakukan perpanjangan kontrak sepanjang merujuk ke dalam kontrak karya Freeport. Namun, jika pemerintah tetap memperpanjang kontrak karya, baik kontrak karya dalam arti sebenarnya ataupun dalam pengertiannya IUPK Operasi Produksi Perpanjangan, berakibat pemerintah akan melanggar undang-undang yang dibuatnya sendiri.

Sebaliknya, ada juga kecenderungan pemerintah melanggar kontrak karya sepanjang kontrak karya tersebut mengatur mengenai perpanjangan. Mesti diingat, pelanggaran terhadap kontrak karya merupakan breach of contract. Dalam konteks Freeport, Pasal 21 kontrak karya diatur bahwa pelanggaran terhadap kontrak diselesaikan melalui rekonsiliasi atau arbitrase sesuai dengan ketentuan pada arbitrase United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL).
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait