Mencermati Problematika Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi
Catahu PSHK 2021

Mencermati Problematika Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi

Praktiknya partisipasi publik dalam proses legislasi sangat terbatas. Dalam beberapa kasus pembentukan UU, publik sulit mengakses naskah akademik dan RUU. Belum lagi, klaim tentang partisipasi publik bisa dibuat-buat oleh DPR dan pemerintah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam webinar bertajuk 'Catatan Akhir Tahun PSHK: Masa Depan Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi', Rabu (22/12/2021). Foto: ADY
Narasumber dalam webinar bertajuk 'Catatan Akhir Tahun PSHK: Masa Depan Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi', Rabu (22/12/2021). Foto: ADY

Partisipasi publik sangat penting dalam proses pembentukan peraturan. Merujuk Pasal 96 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diperbaharui terakhir melalui UU No.15 Tahun 2019 mengamanatkan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Masukan itu dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum; kunjungan kerja; sosialisasi; dan/atau seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. Bahkan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan seharusnya setiap rancangan peraturan seharusnya dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Antoni Putra, mengatakan ada problem terkait pemberian ruang partisipasi publik dalam pembentukan perundang-undangan. Padahal, publik sangat berharap untuk dilibatkan atau terlibat dalam setiap tahapan pembentukan UU dan mengakses dokumen terkait, seperti naskah akademik dan RUU agar dapat dengan mudah didapat. Tapi realitanya keterlibatan publik dalam proses pembentukan UU sifatnya sangat terbatas.

“Dalam beberapa kasus pembentukan UU, seperti dalam proses pembentukan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, publik sangat sulit mengakses secara resmi naskah akademik dan RUU-nya,” kata Antoni dalam diskusi secara daring yang diselenggarakan PSHK bertajuk “Catatan Akhir Tahun PSHK: Masa Depan Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi”, Rabu (22/12/2021) kemarin. (Baca Juga: Melihat Tahapan Partisipasi Publik dalam Pembentukan UU)

Antoni menilai sikap pemerintah terhadap keinginan publik untuk berpartisipasi dalam pembentukan UU sangat mengkhawatirkan. Misalnya, dalam proses pembentukan UU No.11 Tahun 2020 pemerintah menugaskan aparat (BIN dan Kepolisian) untuk berdiskusi dengan kelompok yang menolak RUU Cipta Kerja.

Kemudian mengimbau untuk siapa saja yang tidak setuju RUU Cipta Kerja untuk mengajukan permohonan pengujian ke MK. Ironisnya, pemerintah juga berdalih masukan masyarakat akan dimasukkan dalam pembentukan peraturan pelaksana. Respon serupa juga dilakukan DPR. Antoni melihat banyak anggota DPR yang mengatakan DPR adalah partisipasi rakyat. Partisipasi publik banyak diterjemahkan yakni pada saat pemilu.

“Ada pandangan di DPR yang menyatakan jika semua kelompok diundang, maka UU yang dibentuk tidak akan selesai,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait