Mendagri, Kepolisian, dan Kejaksaan MoU Penanganan Aduan Penyelenggaraan Pemda
Terbaru

Mendagri, Kepolisian, dan Kejaksaan MoU Penanganan Aduan Penyelenggaraan Pemda

Nota Kesepahaman tersebut menjadi pedoman terkait koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum. Terutama perihal koordinasi dalam menangani laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Kepala Kepolisian Negara RI diwakili Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin usai menandatangani MoU. Foto: Humas Kejaksaan RI
Kepala Kepolisian Negara RI diwakili Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Agus Andrianto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin usai menandatangani MoU. Foto: Humas Kejaksaan RI

Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Jaksa Agung RI belum lama ini menandatangani Nota Kesepahaman. Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani itu memuat kesepahaman antara ketiga institusi dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama. Sinergitas lintas sektoral diantara kementerian/lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi,” ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sebagaimana dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung RI, Rabu (25/1/2023).

Sesuai dengan tupoksi yang melekat pada diri Kejaksaan Agung, MoU dilakukan guna mengaktualisasikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (Good Governance). Selain itu, untuk mendorong keberhasilan program pembangunan yang diharapkan dan menjadi tanggung jawab bersama.

Adapun maksud dari penandatanganan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian, bersama Kejaksaan ini akan menjadi pedoman terkait koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Melalui Nota Kesepahaman tersebut, secara rinci dan terarah diatur sistem koordinasi yang dilakukan perihal penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi merupakan kata kunci dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Tujuan besarnya yaitu memberi kepastian hukum dalam penyelesaian laporan atau pengaduan secara cepat dan terukur,” ungkapnya.

Burhanuddin menambahkan untuk mempertegas kesamaan tekad dan semangat melaksanakan tupoksi yang diemban masing-masing pihak berkenaan dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dilahirkannya MoU menjadi langkah yang dinilai paling tepat. “Nota Kesepahaman ini merupakan perwujudan dari asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan agar dalam penyelesaian perkara dilakukan secara efisien dan efektif,” kata dia.

Menurutnya, implementasi asas peradilan menjadi amat penting dengan tidak mengesampingkan prosedur yang patut dilalui untuk mencari kebenaran dan keadilan perkara. Terdapat 4 arahan yang disampaikan Jaksa Agung terhadap seluruh elemen Kejaksaan usai acara penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan.

Tags:

Berita Terkait