Mendagri: Penegakan Hukum PPKM Tegas, Humanis, Persuasif
Terbaru

Mendagri: Penegakan Hukum PPKM Tegas, Humanis, Persuasif

SE Mendagri No.440/3929/SJ melarang penggunaan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum dan Satpol PP merupakan perangkat negara dalam menegakan aturan tak boleh melanggar kode etik profesi dan nilai-nilai kemanusiaan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Titik penyekatan saat penerapan PPKM Darurat di Jakarta untuk menekan mobilitas warga. Foto: RES
Titik penyekatan saat penerapan PPKM Darurat di Jakarta untuk menekan mobilitas warga. Foto: RES

Rencana perpanjangan atau tidaknya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum diputuskan pemerintah. Namun pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggar PPKM perlu dilakukan secara tegas dengan mengedepankan humanis tanpa kekerasan. Sebab, belakangan terakhir pengawasan pelaksanaan PPKM di salah satu daerah berujung dengan kekerasan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan penegakan hukum dalam pelaksanaan PPKM diperlukan secara tegas dan mengedepankan humanis. Pandangan Tito tersebut menyambung pesan Presiden Joko Widodo dalam mengupayakan mendisiplinkan masyarakat di tengah penerapan PPKM dengan cara humanis.

“Bapak Presiden memberikan penekanan yaitu agar dilakukan dengan cara-cara humanis, santun, manusiawi, tidak berlebihan, namun tegas,” ujar Muhammad Tito Karnavian dalam “Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat” secara virtual, Sabtu (17/7/2021) kemarin. (Baca Juga: Pemprov DKI Dukung Kantor Advokat Masuk Sektor Esensial, Tapi…) 

Sejalan dengan itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat. Dalam SE tersebut antara lain mengharuskan jajaran Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) di masing-masing daerah mengedepankan langkah-langkah profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.

Pelaksanaan langkah profesional, humanis, dan persuasif dilakukan pada tahapan penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa Bali. Kemudian, penegakan hukum dilakukan secara disiplin yang tegas, namun tetap santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM.

“Dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum,” begitu bunyi poin dua huruf b SE Mendagri 440/3929/SJ ini.

Sementara dalam upaya penegakan hukum bagi pelanggar PPKM tetap bersinergi dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polri serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lain terkait. Tito menerangkan pemberlakuan PPKM ditujukan bagi keselamatan masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 yang tak menentu.

Tags:

Berita Terkait