Mendambakan Hukum yang Responsif dalam Pengaturan Ketamine
Kolom

Mendambakan Hukum yang Responsif dalam Pengaturan Ketamine

Urgensi dan penetapan ketamine dalam Daftar Narkotika Golongan I ini tidak menimbulkan permasalahan sepanjang ada pengaturan yang membatasi penggunaan ketamine hanya dalam bidang medis, khususnya dalam prosedur anestesi.

Bacaan 8 Menit
Mendambakan Hukum yang Responsif dalam Pengaturan Ketamine
Hukumonline

Beberapa tahun yang lalu, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan ketamine dengan total berat bruto 26 kg senilai Rp19,5 miliar. Paket ketamine dari India tersebut masuk ke Indonesia, disamarkan sebagai paket mangkuk es krim dengan tulisan, “Free sample of Empty Ice Cream Bowl (Made of Steel) + Plastic Bowls Cap” pada bungkus paketnya.

Sekitar dua tahun yang lalu, Polresta Bandara Soekarno Hatta menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) atas penyalahgunaan ketamine dengan barang bukti paket berisi 1,028 kg ketamine. Ketamine dapat dipergunakan sebagai prekursor narkotika. Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika. Ketamine dapat dipergunakan sebagai campuran pada tablet ekstasi yang beredar secara ilegal.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika belum mengategorikan ketamine dalam Daftar Narkotika Golongan I. Demikian juga dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, belum mengkategorikan ketamine dalam Daftar Narkotika Golongan I. Permenkes ini telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2022.

Philippe Nonet dan Philip Selznick dalam bukunya yang berjudul, “Law and Society in Transition, Toward Responsive Law”, menempatkan hukum sebagai sarana respons terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi publik. Hukum bersifat responsif, dengan karakteristik utamanya adalah terbuka dan mengakomodasi berbagai perubahan sosial demi tercapainya keadilan dan emansipasi publik. Dalam hal ini, fungsi hukum tidak sekadar dititikberatkan pada kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan hukum.

Baca juga:

Manfaat Ketamine

Ketamine merupakan anestesi disosiatif (penenang) yang memiliki beberapa efek halusinogen (efek halusinogen adalah efek halusinasi yang bersifat mengubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu). Oleh karena itu, ketamine sering dipergunakan untuk proses pembiusan umum yang dapat mempengaruhi dan menurunkan tingkat kesadaran pasien sebelum dilakukan prosedur medis.

Ketamine dapat mengaktivasi sistem saraf simpatis (sistem saraf otonom yang bekerja di luar kesadaran tubuh dan berpangkal pada sumsum tulang belakang) dan berhubungan dengan peningkatan tekanan darah serta takikardia (kondisi jantung yang berdetak melebihi 100 kali per menit. Takikardia dapat terjadi sebagai respon dari kondisi normal, penyakit, atau gangguan irama jantung atau aritmia).

Tags:

Berita Terkait