Mendambakan Hukum yang Responsif dalam Pengaturan Ketamine
Kolom

Mendambakan Hukum yang Responsif dalam Pengaturan Ketamine

Urgensi dan penetapan ketamine dalam Daftar Narkotika Golongan I ini tidak menimbulkan permasalahan sepanjang ada pengaturan yang membatasi penggunaan ketamine hanya dalam bidang medis, khususnya dalam prosedur anestesi.

Bacaan 8 Menit

Ketamine juga berperan untuk mengendalikan gejala depresi. Perawatan dengan ketamine berperan dalam mengatasi depresi berat yang sulit disembuhkan, nyeri kronis, dan gangguan bipolar. Ketamine dosis rendah efektif dalam mengobati gangguan bipolar, nyeri kronis, Post Traumatic Stress Disorder (PTSD), kecanduan dan lain sebagainya. Dalam kasus depresi berat yang tidak responsif terhadap pengobatan medis lainnya, infus ketamine efektif untuk mengatasi hal tersebut. Dalam sistem kerja otak, ketamine dapat menghasilkan protein yang mampu memperbaiki tingkat kecemasan dan dapat mereduksi fungsi otak yang berpotensi menyebabkan depresi.

Berdasarkan hasil penelitian terbaru dari Dr. Steve Levine (“Ketamine Depression Treatment”, yang dapat diakses melalui Youtube, ketamine dapat memfasilitasi terapi bicara terutama dalam hal atau kondisi seperti Cognitive Behavioral Therapy (CBT) atau Terapi Kognitif Perilaku yang merupakan jenis terapi berbasis keterampilan belajar. Terapi Kognitif Perilaku ini terbukti efektif dalam menangani gangguan kesehatan mental lainnya, seperti: fobia, gangguan pola makan, gangguan tidur, penyalahgunaan alkohol, gangguan panik, gangguan seksual, gangguan bipolar, skizofrenia, Obsessive Compulsive Disorder (OCD), Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), kleptomania.

Rekomendasi

Saat ini, pengaturan mengenai ketamine masih merupakan ranah dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang tersebut mengatur ketamine sebagai salah satu obat keras dan dipergunakan sebagai obat injeksi. Ketamine belum merupakan bagian dari pengaturan dari UU Narkotika.

Berdasarkan UU Kesehatan, anestesi ketamine dan sediaannya termasuk dalam salah satu jenis obat keras serta dipergunakan sebagai obat injeksi dalam prosedur medis yang dapat bekerja secara sole agent. Pengaturan mengenai anestesi ketamine dalam UU Kesehatan, kemudian diterjemahakan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/659/2017 tentang Formularium Nasional (Fornas).

Anestesi Ketamine termasuk dalam Sub Kelas Anestetik Umum dan Oksigen yang merupakan daftar obat terpilih, dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. Implementasi dari Fornas ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin aksesibilitas obat yang memadai. Aksesibilitas obat bertujuan untuk mewujudkan peredaran obat yang terjangkau, bermutu, berkhasiat, aman, dan cukup, baik dalam jenis, maupun dalam jumlah. Obat yang masuk dalam daftar obat Fornas adalah obat yang berkhasiat, aman, dan dengan harga terjangkau yang disediakan serta dipergunakan sebagai acuan untuk penulisan resep dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Secara spesifik, peran dan keberadaan ketamine ini memiliki kegunaan dalam prosedur medis, salah satunya pada proses anestesi. Namun, hal yang perlu menjadi perhatian ialah ketika ada orang yang tidak kompeten dalam menggunakannya sehingga terjadi penyalahgunaan ketamine.

UNODC (United Nations Office on Drug and Crime) menggolongkan ketamine sebagai New Psychoactive Substances (NPS). UNODC mendefinisikan bahwa NPS merupakan zat yang disalahgunakan, baik dalam bentuk murni maupun sediaan, yang tidak diatur oleh The Single Convention on Narcotic Drugs, 1961 dan The Convention on Psychotropic Substances of 1971, tetapi dapat menimbulkan ancaman kesehatan masyarakat. UNODC menyamakan keberadaan ketamine dengan narkoba sintetis lainnya yaitu metamfetamin, opioid sintetis, pil ekstasi dan kanabinoid. UNODC menyatakan bahwa pasar narkoba sintetis di Asia Timur dan Asia Tenggara terus berkembang serta semakin beragam.

Tags:

Berita Terkait