Mendesak, Pengaturan Bankir Asing di Perbankan Nasional
Berita

Mendesak, Pengaturan Bankir Asing di Perbankan Nasional

BI harus segera membatasi bankir-bankir asing di perbankan nasional yang saat ini mulai menggusur bankir-bankir lokal. Persoalannya tak lagi kompetensi, tapi lebih ke soal kepercayaan.

Oleh:
Lut
Bacaan 2 Menit

 

Pemilik modal kan ingin menjaga modalnya lewat orang-orang kepercayaannya, itu bisa berada di level BOC dan BOD. Namun bisa saja menempatkan satu level di bawah BOD jika tidak ada ahlinya di Indonesia, ujarnya.

 

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu, Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah pernah menyinggug masalah tenaga kerja asing dan kepemilikan asing di perbankan nasional.

 

Waktu itu, terkait dengan kepemilikan asing, Burhanuddin mengatakan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut telah tertuang dalam peraturan. Mulai dari UU Perbankan, Peraturan Pemerintah yang kemudian ditindaklanjuti dalam ketentuan-ketentuan BI.

 

Dengan mengacu pada UU Perbankan dan PP No. 29/1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum, ketentuan BI mengatur mengatur bahwa kepemilikan bank oleh warga negara asing atau badan hukum asing setinggi-tingginya 99 persen dari modal disetor bank.

 

Pada 2007 ini, BI akan berkoordinasi dengan lembaga pemerintah terkait untuk mengeluarkan ketentuan mengenai tenaga kerja asing tersebut. Kajian kebijakan tentu saja akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, terutama yang berlaku di bidang ketenagakerjaan, UU Perbankan, Peraturan BI, dan komitmen kita di WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) yang saya kira tetap jadi acuan kita, katanya. Dengan kebijakan tersebut diharapkan pelaksanaan fungsi intermediasi dan kesempatan kerja dapat berjalan bersama dengan baik

 

Di samping itu, kata Burhanuddin meningkatnya kepemilikan asing pada industri perbankan di Indonesia telah meningkatkan concern akan masalah kesempatan kerja bagi tenaga kerja profesional dalam negeri. Kekhawatiran akan berkurangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal semakin meningkat. Karena itu, BI akan menerbitkan kebijakan khusus pembatasan tenaga asing di level middle management yaitu 2 tingkat di bawah direksi, tuturnya.

 

Untuk posisi yang dikecualikan, yang tidak mampu diisi tenaga kerja domestic, tenaga kerja asing diperkenanankan mengisi sementara selama tiga tahun. Selama masa itu dilakukan transfer of knowledge kepada tenaga lokal, dengan program yang disebut under study atau pengaderan terhadap sekurang-kurangnya dua orang tenaga lokal. Mudahan-mudahan cukup untuk menimba ilmu, katanya.

Tags: