Mendorong BPK Cegah Penyalahgunaan Dana Covid-19
Berita

Mendorong BPK Cegah Penyalahgunaan Dana Covid-19

Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan agar pengelolaan keuangan negara dalam penanganan Covid-19 berjalan transparan dan akuntabel.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Melalui Perppu No.1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020, pemerintah mengucurkan dana tambahan belanja APBN Tahun 2020 untuk fokus pada penanganan Covid-19 yang jumlah ratusan triliun rupiah. Sejak awal, sejumlah pihak khawatir potensi penyalahgunaaan dana ini lantaran dinilai jika terjadi kerugian negara tidak bisa dipersoalkan di pengadilan dan minim keterlibatan DPR dalam pengawasan anggaran.   

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta BPK mengawasi dan memeriksa pengelolaan pertanggungjawaban keuangan negara tahun anggaran 2020 dimana seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah melakukan refocusing dan realokasi anggaran dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabel, kehati-hatian.

Dia menilai pemerintah tengah fokus pemulihan ekonomi agar dapat menggerakkan roda perekonomian nasional dan percepatan pemulihan dari pandemi Covid-19 dengan sumber pendanaan menggunakan APBN. “Ini tantangan bagi BPK untuk memastikan agar penggunaan APBN ini sesuai dengan tujuan pemulihan ekonomi,” ujarnya usai menggelar rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan BPK di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (30/6/2020).

Puan menegaskan dampak Covid-19 berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan yang berimbas menguras APBN. Karena itu, dibutuhkan sense of crisis terutama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BPK dalam mengawasi dana penanganan Covid-19 serta memastikan akuntabilitas anggaran belanja Covid-19 sesuai dengan peruntukannya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu melanjutkan di tengah kondisi luar biasa dalam penanganan Covid-19 diperlukah langkah-langkah cepat dan terukur. DPR berharap agar BPK mampu memastikan penggunaan dana penanganan Covid-19 agar transparan dan akuntabel serta digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

“Karena itu, DPR RI mendorong BPK untuk mengambil langkah-langkah mitigasi risiko agar pengelolaan dana penanganan Covid-19 lebih memenuhi prinsip efektifitas, transparan, akuntabel, dan kepatutan,” tegasnya.

DPR mendukung penuh BPK dalam mengambil langkah-langkah strategis dalam membangun komunikasi bersama para pemangku kepentingan dalam upaya menciptakan pengelolaan dana penanganan Covid-19 dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. “Sinergitas antara DPR dengan BPK mesti terus dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait