Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur definisi benda, “Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik”. Benda dalam KUHPerdata berasal dari istilah zaak dalam bahasa Belanda. Pengertian zaak sebagai objek hukum oleh KUHPerdata diartikan sebagai benda berwujud dan benda tidak berwujud.
Menurut Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata (2005:60), benda dapat diartikan ke berbagai hal. Pertama, dalam pengertian sempit sebagai barang yang dapat dilihat atau berwujud. Kedua, sebagai kekayaan seseorang berupa hak dan penghasilan. Ketiga, sebagai objek hukum yang berdampingan dengan subjek hukum.
Sementara T.T Tutik dalam Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional (2010:108) menjelaskan bahwa pengertian dari benda tidak berwujud adalah benda yang tidak dapat diraba seperti hak pengarang, hasil pikiran, piutang, dan hak-hak lainnya atas barang berwujud.
Berdasarkan sifatnya, benda terbagi atas benda bergerak dan benda tidak bergerak. Subekti menyebutkan bahwa benda bergerak dan tidak bergerak dapat ditinjau dari sifatnya, tujuan pemakaiannya, dan atas penetapan undang-undang. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa Hak Cipta (copyright) merupakan benda bergerak tidak berwujud. Dengan demikian, hak cipta dapat dialihkan kepemilikannya.