Mendorong Infrastruktur Jalan Berbasis Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas
RUU Jalan

Mendorong Infrastruktur Jalan Berbasis Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas

RUU Jalan merupakan usulan DPR yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di Panja. Hanya saja, RUU Jalan belum secara rinci mengatur terkait aksesibilitas penyandang disabilitas.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Penyandang disabilitas. Foto: RES
Penyandang disabilitas. Foto: RES

Jalan umum, jalan tol, jalan khusus merupakan akses yang diperlukan bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari. Untuk itu, diperlukan akses jalan yang baik, aman, dan nyaman bagi penggunanya, terutama bagi penyandang disabilitas. Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas perlu dibangun dengan infrastruktur jalan yang khusus.

Manajer Program dan Koordinator Advokasi SIGAB Indonesia, Sipora Purwarti mengatakan aksesibilitas jalan yang baik, aman, nyaman sangat dibutuhkan khususnya untuk penyandang disabilitas. Hal ini layak diakomodasi dalam UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. “Akomodasi yang layak ini sangat diperlukan untuk penyandang disabilitas,” ujar Sipora Purwarti dalam webinar bertajuk “Membangun Infrastruktur Jalan Berbasis Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas”, Selasa (21/9/2021).

Dia mengutip Pasal 18 UU No. 8 Tahun 2016 yang menyebutkan penyandang disabilitas berhak mendapat aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik dan mendapatkan akomodasi yang layak. Pasal 19 menyebutkan hak pelayanan publik untuk penyandang disabilitas meliputi hak memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi dan pendampingan, penerjemahan dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.

“Kalau kita mengamati lalu lintas jalan, misalnya di Australia itu penyeberangan jalan itu ada rambu-rambu khusus untuk penyandang disabilitas justru dimanfaatkan oleh masyarakat luas yang membuat pejalan lain dan pengguna jalan lain nyaman,” kaya Purwanti.  

Pasal 97 UU No.8 Tahun 2016 sangat spesifik menyebutkan penyandang disabilitas pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas yang mudah diakses penyandang disabilitas meliputi jalan, bangunan gedung, pemukiman, pertamanan, dan pemakaman.

“Pemerintah dan pemerintah wajib melakukan audit pada setiap bangunan gedung, pemeriksaan kelayakan fungsi dan harus mengikutsertakan kelembagaan disabilitas yang memiliki kewenangan bangunan gedung,” kata dia.

Pemerintah dan pemerintah daerah juga wajib menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Manfaat akses ini tidak hanya bisa digunakan untuk disabilitas, tetapi juga masyarakat luas. Aksesibilitas ini harus bisa dimanfaatkan untuk semuanya,” lanjutnya.  

Tags:

Berita Terkait