Mendorong Infrastruktur Jalan Berbasis Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas
RUU Jalan

Mendorong Infrastruktur Jalan Berbasis Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas

RUU Jalan merupakan usulan DPR yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di Panja. Hanya saja, RUU Jalan belum secara rinci mengatur terkait aksesibilitas penyandang disabilitas.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Dia melihat Rancangan Perubahan UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan pada bagian menimbang memasukkan aksesibilitas. Infrastruktur jalan sebagai layanan utama merupakan sistem jaringan sebagai sistem transportasi nasional dalam mendukung aksesibilitas dan mobilitas di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya harus dijamin pemerintah agar menciptakan keseimbangan dan kesatuan nasional serta membentuk struktur ruang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

“Aksesibilitas ini jadi menjadi pertimbangan penting. Namun masih ada yang belum diatur dalam RUU Jalan ini,” kata dia.

Dia menjelaskan hal yang belum diatur dalam RUU Jalan diantaranya aksesibilitas untuk infrastruktur jalan, aksesibilitas sarana, prasarana dan perlengkapan jalan, partisipasi masyarakat sipil dalam perencanaan, pembangunan, dan evaluasi, standar keamanan dan aksesibilitas pada jalan, standar audit keamanan dan aksesibilitas jalan, mekanisme pengaduan tentang kealpaan pengaturan jalan dan bahaya akibat dari infrastruktur jalan, sanksi terhadap perdata dan pidana jika terjadi bahaya akibat infrastruktur jalan.

“Kami merekomendasikan ada sistem jalan nantinya yang bisa memuat untuk semuanya, baik bagi aksesibilitas dan juga masyarakat pada umumnya dengan aman dan nyaman,” sarannya.

Sedang dibahas

Anggota Komisi V Anggota DPR Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama ST mengatakan memang saat ini sedang dilakukan pembahasan RUU perubahan UU Jalan. Komisi V sudah membentuk Panja yang terdiri dari masing-masing fraksi untuk membahas UU Jalan ini. “Targetnya, RUU ini bisa tuntas akhir tahun ini, di akhir masa sidang tahun 2021,” harapnya.

Ia mengatakan UU ini merupakan inisiatif dari DPR, sejauh ini sudah disetujui oleh pemerintah juga dan saat ini sudah masuk dalam pembahasan di fraksi. RUU ini diawali dengan kualitas dan prasarana jalan yang kurang efektif, sumber daya manusia dan ketersediaan kualitas sarana dan prasarana.

Dia menerangkan perlunya revisi UU Jalan ini, salah satunya karena jalan di daerah memiliki proporsi lebih dari 90 persen dari seluruh jaringan jalan yang ada. Akan tetapi, besarnya komposisi jalan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dibandingkan dengan jalan nasional belum berbanding lurus dengan kemampuan penganggaran penyelenggaraan jalan.

Tags:

Berita Terkait