Koordinator Koalisi Sipil untuk RUU PPRT Eva Kusuma Sundari meminta agar DPR segera menyetujui dan mengesahkan RUU PPRT menjadi UU. Dia menilai RUU PPRT sudah dalam kurun waktu panjang diperjuangan di DPR. Setidaknya 19 tahun sudah berada di parlemen. Sayangnya, nasib RUU PPRT tak beranjak dari meja pimpinan DPR agar menjadi usul inisiatif lembaga pembentuk UU itu.
Eva mendorong agar Presiden Joko Widodo dan Puan Maharani sebagai pimpinan DPR angkat suara terkait kejelasan nasib RUU PPRT. Baginya, jaminan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga amat penting. Pasalnya potensi mengalami kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di antara tembok yang tak terlihat. Pemerintah dan DPR dinilai masih abai terhadap sejumlah realita yang terjadi di masyarakat.
Mantan anggota Komisi III DPR periode 2009-2014 itu berpandangan pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pengakuan dan perlakuan sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Bahkan, mencegah terjadinya perlakuan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga. Itu sebabnya pekerja rumah tangga membutuhkan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar. Tapi, pemberi kerja pun perlu perlindungan dalam rangka menjaga keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan antara pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga.
Eva menilai banyaknya pekerja rumah tanggal yang menjadi korban dari berbagai bentuk kekerasan. Menurutnya, luka dan trauma acapkali di luar batas kemanusiaan. Bahkan tak jarang diperlakukan sebagai budak. Sementara para pelakunya dapat siapa saja dari berbagai kalangan. Mulai keluarga kaya raya, terpelajar hingga warga negara asing. Menurutnya, tanpa adanya aturan hukum perlindungan dan jaminan pemenuhan hak-hak, akan terus membuka ruang tindak kesewenang-wenangan yang berujung penderitaan pekerja rumah tangga.