Mendorong Kesamaan Sikap Penundaan Amendemen Konstitusi
Terbaru

Mendorong Kesamaan Sikap Penundaan Amendemen Konstitusi

Penundaan menjadi bagian mencegah proses amandemen konstitusi tidak melebar dengan memasukkan usulan perpanjangan masa jabatan presiden atau menjadi tiga periode.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES

Satu per satu fraksi partai di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menarik diri dari rencana amendemen kelima terhadap UUD Tahun 1945. Setelah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) menarik diri dari rencana tersebut, Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) juga belakangan menarik diri dari rencana amendemen yang telah direncanakan. Untuk itu, perlu kesamaan sikap fraksi lain di MPR agar rencana tersebut resmi ditunda.

Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Taufik Basari mendukung sikap F-PDIP menarik diri dari rencana amendemen konstitisi yang bakal memasukkan pokok-pokok haluan negara (PPHN). Menurutnya, amendemen konstitusi dengan memasukan PPHN merupakan ide segelintir elit yang sebenarnya belum menjadi kebutuhan bagi publik.

Kendatipun UUD 1945 tidak melarang adanya amendemen konstitusi, tapi tetap dilakukan secara ketat dan mengedepankan kehati-hatian serta pertimbangan matang didasarkan pada kebutuhan mendasar bagi kepentingan bangsa dan negara. Parameter dalam mengamendemen konstitusi secara gamblang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.

Pasal 37 UUD Tahun 1945

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Baca:

Fraksi tempatnya bernaung telah melakukan survei menggandeng Indikator Politik selaku lembaga survei pada September 2021 lalu. Tujuannya meneropong untuk mengetahui pandangan masyarakat atas rencana amendemen konstitusi dengan memasukkan PPHN. Hasilnya, menyebutkan masyarakat dan para tokoh yang berpengaruh enggan atau tidak setuju amendemen konstitusi dilakukan periode pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin termasuk memasukkan PPHN.

“Jadi ini sejalan dengan sikap Nasdem sejak awal agar usulan amendemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanaan saat ini,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait