Mendorong Kesamaan Sikap Penundaan Amendemen Konstitusi
Terbaru

Mendorong Kesamaan Sikap Penundaan Amendemen Konstitusi

Penundaan menjadi bagian mencegah proses amandemen konstitusi tidak melebar dengan memasukkan usulan perpanjangan masa jabatan presiden atau menjadi tiga periode.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Bagi anggota Komisi III DPR itu, penundaan ini bagian mencegah proses amendemen konstitusi tidak melebar memasukkan usulan perpanjangan masa jabatan presiden atau menjadi tiga periode. Termasuk pula adanya penundaan pemilu didalamnya. Boleh dibilang, mengamendemen konstitusi sebelum pemilu menjadi rawan penumpang gelap.

Menurutnya, menunda usulan amendemen konstitusi dan pembahasan PPHN menjadi langkah tepat. Memang, MPR periode 2014-2019 merekomendasi amendemen dengan sejumlah poin. Salah satu diantaranya soal memasukkan PPHN ke konstitusi. Sementara DPD pun menghendaki hal yang sama soal penguatan lembaganya. Namun hingga kini belum adanya usulan resmi dari siapapun untuk mengamendemen konstitusi.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah mengatakan partainya menarik diri dari wacana amendemen terbatas yang mengatur wewenang MPR terkait PPHN dihentikan sementara. Setidaknya agar rencana amendemen konstitusi kelima yang memasukan PPHN dilakukan setelah berakhirnya pemerintahan periode 2019-2024. Dia khawatir bila amendemen sebelum 2024 malah berpotensi membuka kotak pandora dan adanya agenda gelap. Sejak awal usulan amendemen konstitusi hanya sebatas memasukkan PPHN, tidak mengagendakan soal penundaan pemilu, apalagi perpanjangan masa jabatan presiden.

Basarah mengingatkan konstitusi merupakan panduan kehidupan berbangsa dan bernegara jangka panjang. Karenanya konstitusi harus dijaga. Mengubah konstitusi tak boleh berdasarkan atas kepentingan perorangan atau kelompok tertentu yang dapat merusak marwah konstitusi. “PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN yang tidak dilaksanakan pada periode ini,” tegasnya.

Senada, Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid mendukung penuh langkah PDIP yang menarik diri sementara dari usulan amendemen terbatas konstitusi soal memasukkan PPHN hingga Pemilu 2024. Dia sepakat munculnya wacana penundaan pemilu memiliki konsekuensi perpanjangan masa jabatan presiden yang potensi menjadi agenda gelap menyusup dalam amendemen konstitusi.

Hidayat mengatakan UUD 1945 sebelum perubahan tidak mengatur detail soal tata cara amendemen konstitusi. Tapi, Pasal 37 ayat (1),(2),(3) dan (4) UUD 1945 hasil amendemen sejak 2002 mengatur soal tata cara usulan perubahan konstitusi. Sejak itu, proses usulan amendemen harus jelas dan definitif atas materi yang akan diubah.

“Ini menutup celah munyusupnya agenda gelap. Terlihat sejumlah manuver usulan perubahan UUD 1945 dengan menyisipkan aturan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden menggunakan momentum amendemen konstitusi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait