Mendorong Kesamaan Sikap Penundaan Amendemen Konstitusi
Terbaru

Mendorong Kesamaan Sikap Penundaan Amendemen Konstitusi

Penundaan menjadi bagian mencegah proses amandemen konstitusi tidak melebar dengan memasukkan usulan perpanjangan masa jabatan presiden atau menjadi tiga periode.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan mayoritas pimpinan MPR telah bersepakat tidak adanya agenda amendemen konstitusi soal perpanjangan masa jabatan presiden. Dia berharap semua pihak menghentikan manuver dan konsentrasi mensukseskan pelaksanaan agenda Pemilu 2024 sesuai jadwal pada 14 Februari 2024.

Pasal 37 UUD Tahun 1945

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

Tags:

Berita Terkait