Mendorong Keterlibatan Advokat dalam Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana

Mendorong Keterlibatan Advokat dalam Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana

Tantangan LPSK dalam kasus tindak pidana korupsi antara lain adalah saksi sering memperoleh ancaman terhadap jiwa juga terdapat ancaman laporan balik.
Mendorong Keterlibatan Advokat dalam Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana

Publik tentu masih mengingat polemik yang muncul dalam proses rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Novriyansah Hutabarat (Brigadir J) oleh mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang saat ini tengah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam proses rekonstruksi dugaan pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut, publik tanah air disuguhkan tontonan upaya kuasa hukum keluarga Brigadir J yang memprotes penyidik kepolisian karena tidak diperbolehkan terlibat dalam proses rekonstruksi peristiwa dugaan pembunuhan. Dalil yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J saat itu adalah pihaknya merupakan pemangku kepentingan yang perlu menyaksikan secara langsung jalannya proses rekonstruksi tersebut.

Pertanyaan hukumnya adalah, apakah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur hal tersebut? Dalam contoh yang lain, saat ini di Mahkamah Konstitusi tengah berlangsung Pengujian Pasal 54 KUHAP oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Jakarta Selatan, Octolin Hutagalung yang teregister dengan Nomor 61/PUU-XX/2022.

Pengujian ketentuan Pasal 54 KUHAP ini bertujuan untuk memberi kepastian hukum kewenangan advokat untuk terlibat dalam proses pendampingan terhadap klien sejak tahap penyelidikan dalam sebuah dugaan perkara tindak pidana. Menurut Pemohon uji materi, Pasal 54 tidak memuat kata “saksi” untuk memperoleh bantuan hukum sehingga kerap kali keterlibatan advokat dibatasi dalam proses pemeriksaan saksi, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional