Mendorong KPU Menerbitkan Regulasi Teknis Syarat Caleg Eks Narapidana Korupsi
Terbaru

Mendorong KPU Menerbitkan Regulasi Teknis Syarat Caleg Eks Narapidana Korupsi

Mengacu putusan MK No.87/PUU-XX/2022 dan No 12/PUU-XXI/2023 memandatkan jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi. Syarat itu berlaku bagi semua mantan terpidana korupsi tanpa ada pengecualian termasuk yang sudah menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Komisioner KPU periode 2012-2017 Ida Budhiati (kiri bawah) dan Direktur Pusako FH Universitas Andalas Charles Simabura (kanan bawah). Foto: Tangkapan layar zoom.
Komisioner KPU periode 2012-2017 Ida Budhiati (kiri bawah) dan Direktur Pusako FH Universitas Andalas Charles Simabura (kanan bawah). Foto: Tangkapan layar zoom.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat sorotan tajam dari kalangan organisasi masyarakat sipil karena menerbitkan peraturan yang memberi ‘karpet merah’ kepada eks narapidana koruptor. Kebijakan itu tertuang dalam 2 regulasi yakni Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU No.11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU No.10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Kedua Peraturan KPU itu intinya membolehkan mantan terpidana korupsi yang telah menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) tanpa melewati masa jeda 5 tahun. Sontak saja lembaga penyelenggara pemilihan umum itu menuai kritik.

Komisioner KPU periode 2012-2017 Ida Budhiati, mengatakan KPU merupakan salah satu lembaga demokrasi yang memikul mandat konstitusi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih melalui pemilu yang digelar secara berkala. “Hal ini menegaskan semua aparatur negara harus bersih dari KKN,” katanya dalam konferensi pers, Senin (22/03/2023) kemarin.

Baca juga:

Salah satu peran strategis KPU dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih melalui regulasi teknis penyelenggaraan pemilu. Secara tegas tujuan pemilu yang diatur dalam konsideran menimbang huruf b UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni diperlukan pengaturan pemilu sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilu yang efektif dan efisien.

Ida menekankan pentingnya bagi KPU menerbitkan regulasi teknis yang mengatur syarat untuk Caleg yang pernah dipidana penjara dalam kasus korupsi. Secara jelas putusan MK No.87/PUU-XX/2022 dan Putusan MK No 12/PUU-XXI/2023 memandatkan jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi. Syarat itu berlaku bagi semua mantan terpidana korupsi dan tidak ada pengecualian termasuk yang sudah menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Jeda 5 tahun itu menurut Ida adalah semangat untuk melindungi hak warga negara untuk memilih Caleg yang bersih. Dengan demikian, pemilu yang telah digelar bisa menghasilkan pemerintahan yang bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN). “Ini yang menurut saya tidak dimiliki KPU saat ini, yakni komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait