Mendorong Masuknya Mekanisme Victim Trust Fund dalam RUU TPKS
Terbaru

Mendorong Masuknya Mekanisme Victim Trust Fund dalam RUU TPKS

Diusulkan dapat dimasukkan diantara Pasal 59 dan Pasal 60 RUU TPKS. Mekanisme victim trust fund perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mendorong agar pemerintah dan Panitia Kerja memasukkan mekanisme victim trust fund atau dana bantuan korban ke dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“ICJR merekomendasikan adanya mekanisme atau metode yang lebih menjamin terpenuhinya ganti kerugian dan pemenuhan layanan bagi korban kekerasan seksual secara langsung dan efektif dengan memperkenalkan metode victim trust fund atau dana bantuan korban,” kata Maidina dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Hari ini, 30 Maret 2022, pembahasan RUU TPKS akan kembali dilakukan dengan beranjak pada bahasan tentang hukum acara pidana dan pengaturan hak korban dalam RUU TPKS. ICJR mengapresiasi RUU versi Baleg dan DIM pemerintah yang berusaha keras memasukkan banyak pembaruan hukum dalam konteks hukum acara dan penguatan hak korban dalam draf RUU TPKS.

Baca:

Ia menilai RUU TPKS memerlukan terobosan penuh dari DPR dan pemerintah terkait victim trust fund. Perubahan Pasal 23 RUU TPKS mengenai restitusi yang memperkenalkan kompensasi, juga harus memperkenalkan jaminan adanya mekanisme victim trust fund untuk mengefektifkan pemenuhan ganti kerugian tersebut baik restitusi maupun kompensasi.

“Ini dapat dimasukkan diantara Pasal 59 dan Pasal 60 RUU TPKS. Mekanisme victim trust fund perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah,” usulnya.

Skema victim trust fund atau dana bantuan korban ini merupakan dana yang diterima negara dari berbagai sumber mulai dari penerimaan bukan pajak, sanksi pidana finansial, corporate responsibility, hingga sumbangan pihak ketiga untuk diolah dan disalurkan untuk program pemenuhan hak korban.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait