Mendorong Pembentukan Pokja Nasional RUU Sisdiknas
Terbaru

Mendorong Pembentukan Pokja Nasional RUU Sisdiknas

Agar membuka ruang konsultasi, termasuk merumuskan draf RUU tandingan serta daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang disusun pemerintah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Narasumber sebuah diskusi terkait polemik RUU Sisdiknas usulan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (6/9/2022). Foto: RFQ
Narasumber sebuah diskusi terkait polemik RUU Sisdiknas usulan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (6/9/2022). Foto: RFQ

Adanya dugaan penghapusan tunjangan profesi guru dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi satu dari sekian isu yang menuai sorotan publik. Protes dan kecurigaan kalangan asosiasi tenaga pengajar dan guru mengharuskan adanya transparasi terhadap keberadaan draf RUU Sisdiknas. Antara lain dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) sebagai kanal konsultasi bagi semua masukan terhadap RUU Sisdiknas.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menegaskan DPR belum menerima secara resmi draf RUU tentang Sisdiknas. Kendatipun pemerintah telah mengusulkan RUU Sisdiknas masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022 perubahan dan Prolegnas Prioritas 2023, tapi faktanya belum adanya draf resmi dari pemerintah yang disodorkan ke DPR. Dengan begitu, Huda belum dapat mengomentari materi RUU Sisdiknas.

Meski demikian, komisi bidang pendidikan yang dipimpinnya itu telah menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) serta Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi).  Menurutnya, dalam rangka membuat transparan proses penyusunan dan pembahasan RUU Sisdiknas, diperlukan pembentukan Pokja Nasional RUU Sisdiknas.

“Saya menginisiasi untuk mendorong pembentukan Pokja Nasional Revisi UU Sidiknas. Saya sudah sampaikan ini 3-4 hari yang lalu,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (6/9/2022) kemarin.

Baca Juga:

Dia berpandangan Pokja Nasional RUU Sisdiknas menjadi forum yang memastikan stakeholder yang tidak dilibatkan dalam proses konsultasi publik serta penyusunan RUU Sisdiknas oleh pemerintah. Nah, Pokja Nasional RUU Sisdiknas itulah nantinya membuat rumusan tandingan draf RUU yang dibuat pemerintah sembari DPR menunggu secara resmi dari pemerintah. Begitu pula sikap DPR terhadap usulan pemerintah agar RUU Sisdiknas masuk Prolegnas Prioritas 2022 perubahan dan Prolegnas Prioritas 2023.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melanjutkan pembentukan Pokja Nasional RUU Sisdiknas menjadi urgen agar para stakeholder pendidikan sebagai forum dalam merumuskan daftar inventarisasi masalah (DIM) setidaknya. Baginya, forum tersebut menjadi lebih produktif ketimbang pemerintah membiarkan konsultasi melalui kanal website. Lagipula, masih banyak kelompok yang resisten terhadap draf yang disusun pemerintah

Tags:

Berita Terkait