Mendorong Pembentukan UU Khusus Tentang Outsourcing
Utama

Mendorong Pembentukan UU Khusus Tentang Outsourcing

Karena PP No.35 Tahun 2021 tentang PKWT-PHK dinilai tidak cukup mengatur praktik outsourcing atau alih daya secara komprehensif.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum HKHKI, Ike Farida saat webinar  bertema 'Menuju Sistem Alih Daya dan Pengupahan Berkeadilan Sesuai Visi Indonesia 2045', Senin (22/11/2021). Foto: ADI
Ketua Umum HKHKI, Ike Farida saat webinar bertema 'Menuju Sistem Alih Daya dan Pengupahan Berkeadilan Sesuai Visi Indonesia 2045', Senin (22/11/2021). Foto: ADI

Praktik outsourcing atau alih daya di Indonesia bisa dibilang masih dipandang sebelah mata. Tidak sedikit persoalan yang muncul dari praktik outsourcing di Indonesia. Hal tersebut yang kerap memicu tuntutan kalangan buruh kepada pemerintah untuk menghapus praktik outsourcing dalam regulasi yang mengatur hal tersebut.  

Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI), Ike Farida, mengatakan PP No.35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (PP PKWT-PHK) mengusung reformasi di bidang outsourcing atau alih daya. Reformasi itu antara lain untuk menciptakan pasar tenaga kerja yang fleksibel dan adaptif serta menyerap tenaga kerja. Selain itu, memberi perlindungan maksimal terhadap tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas.

Sedikitnya 4 hal yang diatur PP No.35 Tahun 2021, khususnya terkait alih daya. Pertama, skema perjanjian pemborongan dihapus dan perluasan jenis pekerjaan yang bisa dialih daya. Kedua, perlindungan tenaga kerja alih daya ditekankan dalam konteks hubungan kerja, bukan bisnis. Serta ada mekanisme transfer of undertaking protection of employment (TUPE) atau pengalihan hak pekerja.

Ketiga, kewajiban dan tanggung jawab terhadap pekerja alih daya. Misalnya, terkait upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam perjanjian bersama, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. Keempat, persyaratan perusahaan alih daya yakni berbadan hukum, memenuhi syarat perizinan berusaha yang ditentukan pemerintah pusat.

Ike menilai pengaturan dalam PP No.35 Tahun 2021 tidak cukup mengatur praktik alih daya. Selama ini banyak kasus yang muncul dari praktik alih daya atau outsourcing yang kebanyakan melanggar hak-hak normatif buruh. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya fee atau ongkos yang diberikan perusahaan user atau pengguna jasa alih daya kepada perusahaan alih daya. Ongkos yang rendah itu membuat perusahaan alih daya memangkas hak yang seharusnya diberikan kepada buruh.

“Menurut data tahun 2020 ada sekitar 8 ribu perusahaan alih daya atau outsourcing yang terdaftar, tapi yang mematuhi aturan jaminan sosial hanya 5 ribu perusahaan. Banyak juga perusahaan outsourcing yang belum tercatat,” kata Ike dalam webinar bertema “Menuju Sistem Alih Daya dan Pengupahan Berkeadilan Sesuai Visi Indonesia 2045” yang diselenggarakan Staf Khusus Wapres RI Bidang Hukum, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, dan HKHKI, Senin (22/11/2021). (Baca Juga: Pakar Ini Ungkap Sebab Rendahnya Kenaikan Upah Minimum)

Ike membandingkan persoalan serupa yang juga dialami Filipina dimana banyak pelanggaran yang dilakukan perusahaan outsourcing terhadap buruhnya. Salah satu penyebabnya karena fee yang diberikan perusahaan pengguna jasa (user) kepada perusahaan outsourcing terlalu rendah. Dalam membenahi masalah itu pemerintah Filipina mengatur standar fee bagi perusahaan outsourcing, sehingga perusahaan outsourcing tidak lagi memangkas hak buruh untuk dimasukan ke dalam fee jasa perusahaan outsourcing.

Tags:

Berita Terkait