Mendorong Penerapan Kepatuhan dan Tata Kelola di Industri Fintech
Utama

Mendorong Penerapan Kepatuhan dan Tata Kelola di Industri Fintech

Keseimbangan antara inovasi dengan kepatuhan dan tata kelola perusahaan fintech harus diterapkan demi perlindungan konsumen.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Dalam Laporan Annual Member Survey AFTECH 2019/2020, Niki mencatat bahwa kerangka peraturan saat ini tergolong kondusif untuk inovasi dan lebih dari separuh responden percaya bahwa pemerintah telah memberikan dukungan investasi yang memadai kepada industri fintech.

Di tahun 2019, pemerintah, termasuk Bank Indonesia, OJK, dan Kementerian Dalam Negeri RI, telah mengeluarkan serangkaian regulasi terkait industri fintech. Perkembangan tersebut akan terus berlanjut pada tahun 2020 seiring dengan penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Masterplan Jasa Keuangan Indonesia 2020-2024 (MPJKI), Arsitektur G2P 4.0, dan Masterplan Keuangan Inklusif.

Sementara itu, Ketua Harian AFTECH Mercy Simorangkir menjelaskan bahwa dukungan di sisi regulasi tetap diperlukan untuk memastikan pertumbuhan industri fintech yang optimal. Harmonisasi regulasi dan kecepatan proses perizinan dibutuhkan oleh industri.

“Dari segi infrastruktur utama, e-KYC, open banking API, dan infrastruktur Cloud sangat penting bagi semua bisnis utama fintech. Selain regulasi dan infrastruktur utama, hampir semua anggota AFTECH berpendapat bahwa biaya yang mahal merupakan hambatan utama dalam pengadaan infrastruktur ini. Oleh karena itu, terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk regulasi yang selaras demi menopang penggunaan teknologi di atas.” terang Mercy.

Saat ini, 51% penduduk dewasa Indonesia belum tersentuh layanan perbankan (unbanked). Di antara penduduk yang unbanked, 69% memiliki ponsel, yang membuat mereka cenderung menggunakan fintech. Dengan penduduk dewasa yang unbanked terbanyak di dunia setelah China dan India, kehadiran fintech dapat menjadi solusi untuk mempercepat inklusi keuangan karena fintech mempermudah akses ke layanan keuangan.

Pandemi ini telah mempengaruhi hampir semua vertikal fintech. Secara khusus, 70% dari responden survei mengidentifikasi lima area yang terdampak Covid-19 yaitu penurunan jumlah pengguna di beberapa vertikal fintech, penurunan penjualan untuk beberapa model bisnis, tantangan operasional, termasuk produktivitas dan efisiensi yang lebih rendah, kesulitan dalam penggalangan dana serta penundaan ekspansi bisnis. Namun, tantangan tersebut tidak menghalangi perusahaan fintech untuk melangkah maju dalam membantu lebih banyak individu dan UMKM dengan berbagai inisiatif.

Sebanyak 55 inisiatif yang dinisiasi oleh 52 perusahaan tekfin, termasuk fasilitas transfer gratis untuk UMKM atau penurunan biaya dan suku bunga untuk nasabah, serta nasihat keuangan gratis, dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional. Di sisi lain, pandemi juga meningkatkan kolaborasi antara pemerintah dan fintech untuk memperluas jangkauan dari langkah-langkah dukungan pemerintah.

Misalnya, untuk menjangkau lebih banyak penerima manfaat, program Kartu Pra-Kerja memperluas penyedia layanan keuangan untuk menyalurkan G2P (Government-to-Person) melalui bank milik negara (Himbara) dan para penyelenggara fintech Pembayaran Digital.

Tags:

Berita Terkait