Mendorong Pengaturan 40 Hari Cuti Suami Dampingi Istri Melahirkan
Terbaru

Mendorong Pengaturan 40 Hari Cuti Suami Dampingi Istri Melahirkan

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dirancang secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Antara lain melalui pemenuhan hak dasar orang tua, khususnya hak cuti yang memadai bagi orang tua yang bekerja baik ibu melahirkan maupun ayah yang dampingi istri melahirkan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

(2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau b. keguguran paling lama 7 (tujuh) hari.

Rancangan aturan tersebut nantinya masih perlu proses pembahasan nantinya antara DPR bersama pemerintah. Willy menilai melalui aturan tersebut DPR hendak mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga di mana perawatan generasi Indonesia untuk masa depan menjadi hal penting penggerak kemanusiaan. 

Anggota Komisi XI DPR itu berpendapat saat kapitalisme menggiring anggota keluarga ke luar dari rumah agar dapat bertahan hidup dengan memasuki industrialisasi, maka DPR mendorong perusahaan agar mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan. Tak hanya cuti bagi karyawan perempuan yang melahirkan, tapi pula karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan.

“Sebagai upaya mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu,” katanya.

Dia menerangkan RUU tersebut dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Selain itu, rancangan aturan tersebut menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak. Karena itulah RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dirancang secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satunya lewat pemenuhan hak dasar orang tua, khususnya ibu, termasuk hak cuti yang memadai bagi orang tua bekerja.

Lebih lanjut politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu berpendapat, RUU tersebut dirancang sejalan dengan United Nations International Children's Emergency Fund(UNICEF) yang mendorong para orang tua agar mengambil cuti merawat anak. Setidaknya 40 negara telah mengenalkan kebijakan cuti berbayar bagi pekerja laki-laki agar terlibat dalam pengasuhan anak yang baru lahir.

Sayangnya, pengaturan tersebut belum lazim dikenal dan dilakukan di Indonesia. Dia menilai cuti ayah masih dianggap tidak lebih penting dibanding cuti melahirkan ibu. Alhasil tak banyak perusahaan yang menawarkan cuti orang tua dengan tunjangan kepada para ayah yang baru memiliki anak. Padahal cuti ayah sangat penting dalam pertumbuhan anak. Dia berharap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat memberikan kesempatan yang sama bagi ibu dan ayah dalam mengasuh anak.

“RUU ini penting untuk memastikan negara hadir dengan misi besar menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas tinggi dan mampu memimpin kerja kolaborasi dengan bangsa lain di masa depan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait