Mendorong Penghapusan Diskriminasi Terhadap Hak Perempuan
Terbaru

Mendorong Penghapusan Diskriminasi Terhadap Hak Perempuan

Perlakuan diskriminasi masih ditemukan diberbagai bidang termasuk hukum.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Empat Pilar  memperingati Zero Discrimination Day dan International Womens Day, di Gedung Nusantara V MPR, Jakarta, Rabu (15/3/23). Foto: Istimewa
Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Empat Pilar memperingati Zero Discrimination Day dan International Womens Day, di Gedung Nusantara V MPR, Jakarta, Rabu (15/3/23). Foto: Istimewa

Penghapusan diskriminasi dan penghormatan terhadap hak-hak perempuan merupakan tantangan yang dihadapi oleh berbagai negara tak hanya negara berkembang, tapi juga negara maju. Padahal anti diskriminasi terhadap hak perempuan sejatinya secara ekplisit tertuang dalam konstitusi.

Ketua Majelis Permsyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo, memberikan contoh sebanyak 82 persen responden di Amerika Serikat menilai rasisme sebagai masalah utama warga kulit hitam dan 68 persen responden menyatakan diskriminasi rasial menjadi penyebab terhambat kemajuan warga kulit hitam. Kemudian di Perancis ditemukan fakta anak-anak imigran berkebangsaan Afrika dan Asia menghadapi perlakuan diskriminasi secara terus menerus.

Mengutip laporan Bank Dunia awal Maret 2023, pria yang disapa Bamsoet ini mengatakan skor kumulatif 70,6 dalam hal jaminan kesetaraan hak ekonomi laki-laki dan perempuan di Asia Tenggara. Posisi Indonesia masih tertinggal dari Laos, Vietnam, Timor Leste, Singapura, Kamboja, Filipina, dan Thailand.

Data BPS tahun 2022 menunjukkan dari 17 juta penyandang disabilitas usia produktif, hanya 7,6 persen yang diserap dunia kerja. Bamsoet mengingatkan hal itu merupakan sebagian kecil dari cerminan atas ketidakmampuan untuk memenuhi mandat Pasal 53 UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pasal 53 ayat (1) menyebutkan, “Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja”.

“UU Penyandang Disabilitas mengatur kuota tenaga kerja penyandang disabilitas sebesar 2 persen pada lembaga pemerintahan dan BUMN/BUMD, dan 1 persen pada sektor swasta, dari total jumlah pegawai/pekerja,” ujarnya dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI memperingati Zero Discrimination Day dan International Women’s Day, di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Rabu (15/3/23).


Baca juga:

Tags:

Berita Terkait