Mendorong Penguatan Wewenang Advokat dalam RKUHAP-RUU Advokat
Utama

Mendorong Penguatan Wewenang Advokat dalam RKUHAP-RUU Advokat

Agar ada kesetaraan atau keseimbangan dengan aparat penegak hukum lain saat menjalankan tugasnya masing-masing.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Suasana diskusi panel bertajuk 'Kewenangan Advokat dalam Sistem Peradilan' di sela Rakernas KAI 2022 di Bali, Senin (30/5/2022). Foto: Humas KAI
Suasana diskusi panel bertajuk 'Kewenangan Advokat dalam Sistem Peradilan' di sela Rakernas KAI 2022 di Bali, Senin (30/5/2022). Foto: Humas KAI

Sejatinya kewenangan dan posisi advokat dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, setara dengan aparat penegak hukum lain, seperti polisi, jaksa dan hakim. Tapi faktanya, profesi advokat dalam menjalankan tugas menangani perkara, posisinya tak setara/sejajar dengan aparat penegak hukum lain. Mulai di tingkat penyidikan sampai di persidangan. Karena itu, perlu penguatan kewenangan advokat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan atau dalam perubahan UU Advokat.

Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Prof Denny Indrayana mengatakan salah satu kewenangan profesi advokat diatur dalam Pasal 17 UU Advokat. Beleid ini menyebutkan dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sayangnya karena terbatas kewenangan menjalankan tugas profesi advokat, di lapangan untuk mendapatkan hak itu kerap mengalami kendala,” kata Denny Indrayana dalam diskusi panel bertajuk “Kewenangan Advokat dalam Sistem Peradilan” di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KAI 2022 di Bali, Senin (30/5/2022) kemarin. 

Untuk itu, menurutnya perlu merumuskan dan merancang sejumlah kewenangan advokat apa saja agar dapat masuk dalam revisi UU Advokat atau RKUHAP yang saat ini mulai diusulkan DPR agar masuk dalam Prolegnas Prioritas. “Apa saja kewenangan kita yang mendasar masuk dalam revisi UU Advokat dan menjadi bargaining dengan aparat penegak hukum lain terkait kesetaraan,” ujar Denny. 

Baca Juga:

Wakil Presiden KAI TM Luthfi Yazid melihat kewenangan advokat di Indonesia berbeda dengan kewenangan advokat di negara lain. Seperti Jepang misalnya, kewenangan advokat di Jepang setara dengan polisi, jaksa, ataupun hakim dalam penanganan perkara. Sebab, pintu masuk menjadi aparat penegak hukum di negeri itu melalui satu pintu pendidikan (pendidikan hukum terpadu). Karenanya, advokat di Jepang menjadi setara dengan profesi penegak hukum lain dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Dia berharap Indonesia bisa meniru Jepang agar ada kesetaraan profesi penegak hukum. Hanya saja memang perlu diperjuangkan melalui legislative review RKUHAP dan RUU Advokat agar profesi advokat memiliki posisi tawar dengan penegak hukum lain dan organisasi advokat jauh lebih memiliki wibawa.

Tags:

Berita Terkait