Mendorong Penyelesaian Perkara Kepailitan Syariah Masuk Wewenang Pengadilan Agama
Utama

Mendorong Penyelesaian Perkara Kepailitan Syariah Masuk Wewenang Pengadilan Agama

Bisa melalui revisi Perma No.14 Tahun 2016 atau revisi UU Peradilan Agama. Sebab, dalam praktik penyelesaian perkara kepailitan syariah masih ditangani pengadilan niaga.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

“Ini karena Perma Sengketa Ekonomi Syariah tidak menyebut kepailitan syariah masuk dalam kewenangan mengadili pengadilan agama,” kata Sutrisno saat dihubungi Hukumonline, belum lama ini.  

Dia menegaskan selama ini kepailitan yang berkaitan dengan ekonomi syariah ditangani pengadilan niaga yang di bawah peradilan umum. “Kita tidak tahu bagaimana hakim pengadilan niaga memeriksa. Padahal, mereka pemeriksaan kepailitan syariah perlu hakim-hakim yang memahami prinsip-prinsip syariah. Seharusnya ini wewenang pengadilan agama,” kata Sutrisno.  

Sutrisno melihat saat ini sudah banyak bermunculan unit usaha-usaha berbasis syariah, sehingga diperlukan kepailitan syariah, yang penanganannya sesuai standar dan prinsip syariah. Dia mengusulkan penanganan perkara PKPU dan kepailitan syariah hanya diberikan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tertentu saja, seperti pengadilan agama di kota-kota besar. “Karena banyak hakim pengadilan agama yang belum tersertifikasi di kota-kota kecil.”

Ketua Kamar Agama MA, Amran Suadi mengakui Perma Sengketa Ekonomi Syariah belum mengatur mengenai kewenangan pengadilan agama mengadili perkara kepailitan syariah. Praktiknya, perkara kepailitan syariah saat ini justru menjadi kewenangan pengadilan niaga. “Inilah yang masih menjadi persoalan dalam penanganan perkara ekonomi syariah,” kata Amran saat dihubungi.

Dia melihat penanganan perkara kepailitan syariah dengan kepailitan biasa itu berbeda, walaupun ada persamaannya. Sebagai contoh, dalam kepailitan syariah, bila seseorang dalam keadaan bangkrut, ia berhak menerima zakat. Beda dengan kepailitan biasa yang barang/benda yang dimiliki sebagai harta pailit bakal menjadi objek penyitaan.

“Penanganan kepailitan syariah tentu berprinsip syariah, berbeda cara penanganan dengan kepailitan biasa,” tegasnya.

Asisten Ketua Kamar Agama MA yang juga Hakim Yustisial, Khairul Anwar mendukung bila kewenangan PKPU dan kepailitan syariah menjadi kewenangan absolut pengadilan agama. “Agar sejalan dengan penyelesaian ekonomi syariah, berkenaan kepailitan di bidang ekonomi syariah (taflis), undang-undang perlu memberi kewenangan pengadilan agama karena sengketa taflis masih diselesaikan melalui pengadilan di lingkungan peradilan umum.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait