Mendorong Penyelesaian Perkara Kepailitan Syariah Masuk Wewenang Pengadilan Agama
Utama

Mendorong Penyelesaian Perkara Kepailitan Syariah Masuk Wewenang Pengadilan Agama

Bisa melalui revisi Perma No.14 Tahun 2016 atau revisi UU Peradilan Agama. Sebab, dalam praktik penyelesaian perkara kepailitan syariah masih ditangani pengadilan niaga.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Persoalan ini pun pernah dibahas dalam Klinik Hukumonline, berjudul “Kepailitan Akibat Akad Murabahah, di Pengadilan Agama atau Pengadilan Niaga?”. Artikel ini berangkat dari perkara bank syariah yang mempailitkan nasabahnya dalam perjanjian pembiayaan akad murabahah sebagai akad pembiayaan barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai keuntungan yang disepakati sesuai Pasal 19 ayat (1) huruf d UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan. Perkara ini menyangkut irisan kewenangan pengadilan pengadilan agama atau pengadilan niaga?

Dalam artikel ini dijelaskan, sejumlah fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), tidak terdapat aturan spesifik tentang tata cara penyelesaian perkara ekonomi syariah mengenai subjek hukum yang dinyatakan pailit. Begitu pula dalam Perma No.2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) ataupun Perma No.14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.

Secara normatif, penyelesaian sengketa kepailitan perkara ekonomi syariah sepatutnya berada pada kewenangan pengadilan agama sebagaimana amanah Pasal 49 huruf i  UU No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo Pasal 55 ayat (1) UU Perbankan Syariah. Akan tetapi, hingga saat ini bank syariah di Indonesia menyelesaikan sengketa kepailitan di pengadilan niaga.

Hal ini disebabkan Perma 14/2016 disetujui menunda satu pasal yaitu tentang taflis/kepailitan. Karena itu, saat ini belum ada aturan khusus mengatur tentang penyelesaian kepailitan bidang ekonomi syariah termasuk perkara kepailitan yang melibatkan bank syariah. Ketentuan perkara kepailitan ekonomi syariah dari proses pendaftaran perkara sampai diputusnya debitur pailit oleh pengadilan niaga sama dengan perkara kepailitan pada umumnya, keduanya merujuk pada UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.  

Tags:

Berita Terkait