Mendorong Peran Peradi ‘Menertibkan’ Advokat yang Terjerat Kasus Narkoba
Berita

Mendorong Peran Peradi ‘Menertibkan’ Advokat yang Terjerat Kasus Narkoba

Organisasi advokat seharusnya ikut bertanggung jawab dalam pengawasan dan pencegahan advokat yang terjerat kasus narkoba.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Kantor DPN Peradi. Foto: RES
Kantor DPN Peradi. Foto: RES

Seorang oknum advokat ditangkap polisi dari Polda Metro Jaya karena kasus narkoba awal Februari lalu. Ironisnya, pihak Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) belum juga mengetahui identitas advokat tersebut hingga dua minggu setelahnya. Karena itu, Peradi belum bisa mengambil tindakan tegas terhadap advokat yang bersangkutan.

 

“Namanya belum kami dapatkan. Dari Komisi Pengawasan belum melakukan tindakan,” kata Sekretaris Komisi Pengawas Peradi, Victor Nadapdap saat dihubungi Hukumonline dua minggu setelah penangkapan.

 

Victor justru menyampaikan ucapan terima kasih saat Hukumonline mengkonfirmasi nama jelas oknum advokat tersebut. Hukumonline mencoba menelusurinya di buku daftar anggota Peradi. Tercatat nama William Eduard Daniel sebagai anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Selatan. Ia terbilang senior dalam dunia profesi advokat Indonesia dengan Nomor Induk Advokat (NIA) 96.10883.

 

William ditangkap bersama aktris Nanie Darham atas kepemilikan narkoba jenis kokain dan pil nimetazepam (erimin five/happy five). Penangkapan terjadi pada Minggu, 2 Februari 2020 di kawasan apartemen Jakarta Selatan.

 

Penangkapan Partner Kantor Hukum William Soerjonegoro & Partners ini menambah muram wajah dunia profesi advokat di Indonesia. Lambannya sikap Peradi menyikapi penangkapan William juga menjadi catatan penting.

 

Pasal 6 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menyebut perbuatan tercela, sikap bertentangan dengan martabat profesi, serta pelanggaran hukum sebagai dasar penjatuhan sanksi. Pasal 10 UU Advokat ini bahkan menjadikan pemidanaan atas tindak pidana yang diancam dengan hukuman empat tahun atau lebih sebagai dasar pemecatan status advokat.

 

Masih menurut UU Advokat, pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat. Komisi ini seharusnya pro aktif mengawasi berbagai persoalan yang berkaitan profesi advokat guna menjaga marwah dan martabat profesi advokat.

Tags:

Berita Terkait