Mendorong Peran Peradi ‘Menertibkan’ Advokat yang Terjerat Kasus Narkoba
Berita

Mendorong Peran Peradi ‘Menertibkan’ Advokat yang Terjerat Kasus Narkoba

Organisasi advokat seharusnya ikut bertanggung jawab dalam pengawasan dan pencegahan advokat yang terjerat kasus narkoba.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Pernyataan tambahan Victor sebagai perwakilan Komisi Pengawas jauh lebih menarik. Ia mengaku belum pernah ada advokat terjerat kasus narkoba sebelumnya. “Belum, belum. Kesulitan juga kami menemukan namanya,” ungkapnya.

 

Padahal, Hukumonline mencatat beberapa kali terjadi penangkapan advokat karena menggunakan narkoba. Bahkan, Peradi sempat merumuskan aturan baru untuk membersihkan profesi advokat dari narkoba. Jadi seberapa serius pengawasan profesi advokat sebagai penegak sekaligus profesi terhormat (officium nobile)? Baca Juga: Diduga Bawa Ganja, Pengurus Peradi Ditangkap di Bandara

 

Saat dikonfirmasi, Ketua Dewan Kehormatan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Indra Safitri mengakui bahwa William juga sebagai anggota HKHPM. Hanya saja, persoalan pelanggaran hukum dan etik tak berkaitan kegiatan pasar modal, sehingga bukan kewenangan HKHPM.

 

“Di luar jangkauan kami. Itu kewenangan Peradi atau wadah yang memberikan izin advokat,” kata Indra yang juga Advokat yang pernah menjadi Ketua HKHPM ini.   

 

HKHPM sebagai asosiasi advokat dengan spesialisasi tertentu hanya berwenang menindak anggotanya secara terbatas. Apalagi, hingga saat ini tidak ada pengaduan kerugian kepada HKHPM atas kasus yang menimpa William. “Tidak ada pengaduan. Kami pun hanya tahu dari informasi yang beredar di media massa dan media sosial,” ujar Indra. Baca Juga: Peradi Rumuskan Aturan Advokat Bebas Narkoba

 

Masalah kesehatan mental

Berkaiatan dengan fenomena ini, mekanisme yang dilakukan organisasi advokat Amerika Serikat, American Bar Association (ABA), patut menjadi contoh. Sebuah program bernama Lawyer Assistance Programs dibuat agar anggotanya terbebas dari penyimpangan konsumsi, seperti alkohol, obat terlarang, hingga gangguan kesehatan mental.

 

Dilansir dari laman ABA, program ini ditujukan juga untuk melindungi kepentingan klien dan publik. Salah satu caranya melakukan riset seberapa buruk penyimpangan konsumsi seperti alkohol, obat terlarang, serta gejala gangguan kesehatan mental oleh anggotanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait