Mendorong Perbaikan Tata Kelola Perizinan Sektor Minerba
Terbaru

Mendorong Perbaikan Tata Kelola Perizinan Sektor Minerba

Masih adanya hambatan perizinan berusaha menjadi penyebab realisasi investasi sektor pertambangan melambat. Alhasil, memunculkan penambangan liar. Pemerintah telah menerbitkan Perpres Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pertambangan
Ilustrasi pertambangan

Praktik penambangan liar di banyak daerah menunjukan betapa sektor perizinan perluk perbaikan. Sejatinya, tata kelola sektor perizinan mesti dipermudah dengan prosedur yang ketat. Sebab, belakangan muncul isu dugaan penambangan liar yang ditengarai dibekingi petinggi Polri, kendati masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto mengatakan persoalan ilegal mining perlu ditata secara serius terkait aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan. Sektor perizinan pertambangan berkelindan dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan. Untuk itu, prosedur hingga pemberian izin penambangan harus dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Ia menegaskan proses perizinan dari hulu hingga hilir perlu diperbaiki betul agar pertambangan rakyat dan batuan yang telah didelegasikan ke daerah harus benar-benar dapat diimplementasikan dengan baik. Aspek pengawasan dan penerimaan negara terus ditingkatkan secara optimal termasuk risiko dampak lingkungan hidup dapat dikurangi. Sedangkan adanya dugaan aparat penegak hukum yang melindungi penambangan illegal harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Proses ilegal mining ini harus ditata, terutama aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan,” ujarnya kepada pewarta di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (10/11/2022).

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Albertien E. Pirade menekankan pentingnya pemerintah daerah bersama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempercepat perbaikan sistem. Termasuk melakukan peningkatan pengawasan pemberian izin berusaha di sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).

Ia menilai adanya hambatan perizinan berusaha menjadi penyebab realisasi investasi di bidang pertambangan melambat. Dampaknya memunculkan penambangan liar atau tidak resmi. Albertien memastikan pemerintah terus memperbaiki iklim investasi serta mewujudkan kepastian hukum perizinan berusaha di bidang Minerba.

Salah satunya, menerbitkan Perpres No.55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid yang diterbitkan 11 April 2022 lalu menjadi aturan pelaksana dari UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah (PP) No.96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tags:

Berita Terkait