Mendorong Perbaikan Tata Kelola Perizinan Sektor Minerba
Terbaru

Mendorong Perbaikan Tata Kelola Perizinan Sektor Minerba

Masih adanya hambatan perizinan berusaha menjadi penyebab realisasi investasi sektor pertambangan melambat. Alhasil, memunculkan penambangan liar. Pemerintah telah menerbitkan Perpres Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Baginya, implementasi Perpres 55/2022 telah berjalan. Tapi sayangnya masih mengalami berbagai kendala. Misalnya, masih adanya pelaku saha yang kesulitan mengurus izin usaha pertambangan (IUP). “Dari hasil uji petik kami (Kantor Staf Presiden) masih ada laporan pelaku usaha kesulitan mengurus IUP,” ujarnya sebagaimana dilansir laman KSP.

Atas kondisi tersebut, kata Albertien, KSP menegaskan perlu sosialisasi regulasi perizinan berusaha yang baru. Sosialisasi dilakukan sejak pendaftaran awal di tahap online single submission (OSS), hingga perizinan berusaha dalam mendukung kegiatan usaha menjadi lebih masif. Tak hanya itu, pemerintah pusat dan daerah perlu meningkatkan kesiapan teknis pertambangan.

Termasuk mengintegrasikan OSS di BPKM dengan sistem di Kementerian ESDM yang dapat diakses pemerintah daerah maupun pelaku usaha. Pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten harus pula mengevaluasi berbagai ketersediaan dan kesiapan sumber daya manusia terkait dengan layanan OSS.

KSP bersama Kementerian Investasi /BKPM telah melakukan uji petik pelaksanaan Perpres 55/2022 di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, pada 2 November 2022 lalu. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan agar proses perizinan berusaha di sektor Minerba benar-benar berjalan dengan mudah dan cepat.

Tags:

Berita Terkait