Mendorong Perlunya Payung Hukum Investasi Digital
Terbaru

Mendorong Perlunya Payung Hukum Investasi Digital

Agar masyarakat lebih terlindungi dari praktik-praktik penipuan investasi bodong.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menilai perlunya sinkronisasi berbagai kebijakan terkait ekonomi digital. Seperti kripto digital trading dan sejenisnya. Dengan begitu, perdagangan online dan offline dapat terjadi melalui lembaga keuangan yang teratur dan yang diatur.

Menurutnya, dalam pertemuan G20 beberapa waktu lalu, semua Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral diminta segera menyelesaikan working pappers yang terdiri dari kripto, digital aset, digital transaksi, dan digital currency. Termasuk, media digital transmision gateway, consumer protection, dan economic digital lainnya.

Ia berpendapat ekonomi digital yang berkembang melingkupi semua aktivitas ekonomi. Mulai dari suply chain, digitalisasi komoditi, artificial intelligence, transportasi dan logistik digital, ekonomi metaverse, serta brain super interface intelligence. Pemerintah harus mampu menjadi regulator, pengawas, dan pembina demi perlindungan konsumen nasional security and interest.

Baginya, Polri, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) selaku regulator dan penegak hukum mesti segera menyiapkan regulasi perundangan-undangan terkait ekonomi (investasi) digital ini. Oleh karena itulah perlu diantisipasi free rider di pasar yang memanfaatkan kekosongan hukum tersebut untuk menipu masyarakat.  

“Dengan cara memanipulasi skema money game atau ponzi yang dibuat mirip seperti kripto, robot trading atau sejenisnya.”

Tags:

Berita Terkait