Mendorong Perumusan Regulasi Penanganan Covid -19 yang Lebih Komprehensif
Berita

Mendorong Perumusan Regulasi Penanganan Covid -19 yang Lebih Komprehensif

Melalui Instruksi Mendagri, 34 provinsi telah membuat peraturan kepala daerah, 16 provinsi dan 15 kabupaten/kota diantaranya telah menetapkan Perkada tentang peningkatan displin protokol kesehatan menjadi Perda.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Rapat kerja Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah (BULD DPD) bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian secara daring, Rabu (10/2). Foto: Rfq
Rapat kerja Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah (BULD DPD) bersama Mendagri Muhammad Tito Karnavian secara daring, Rabu (10/2). Foto: Rfq

Regulasi penanganan Covid-19 yang lebih komprehensif dalam sebuah UU tersendiri sangat diperlukan. Meskipun pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan/peraturan terkait penanganan Covid-19. Tapi, saat ini diperlukan penataan ulang atas semua peraturan perundang-undangan terkait kebijakan penanganan Covid-19 yang lebih komprehensif dan sistematis.  

“Agar dapat menjadi pedoman dalam menyusun produk hukum daerah berupa (setingkat, red) peraturan daerah (Perda),” ujar Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah (BULD DPD) Marthin Billia saat rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara daring, Rabu (10/2/2021) Kemarin.

Karena itu, meskipun telah ada peraturan perundang-undangan terkait penanganan Covid di tingkat pusat, namun dirasa masih perlu peraturan daerah (Perda) yang khusus secara teknis mengatur penanganan Covid-19 di setiap daerah. “Kebutuhan regulasi hukum di setiap daerah mendukung kecepatan dalam penanganan Covid-19,” kata dia. (Baca Juga: PPKM Berbasis Mikro Andalkan Partisipasi Seluruh Masyarakat)

Wakil Ketua BLUD DPD, Filep Wamafma pun mendorong pemerintah membuat model regulasi agar menjadi acuan bagi para Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membentuk regulasi. Sebab, dia menilai banyak daerah yang mengalami kendala dalam praktik penanganan Covid-19 di daerah. Kendatipun telah terdapat aturan di tingkat pusat, namun tetap dibutuhkan aturan berupa Perda.

Dia menilai banyak Pemda kesulitan dalam membentuk Perda, sehingga peraturan setingkat gubernur atau peraturan bupati/walikota menjadi jalan keluar yang paling banyak diterbitkan. Belum lagi, banyak kebijakan antara gubernur, bupati atau walikota yang tidak saling bersinergi. Bahkan cenderung bertentangan dengan aturan di atasnya. Tentu saja hasilnya banyak kebijakan penanganan Covid-19 yang tidak berjalan efektif dan efisien.

Senator asal Papua Barat itu berharap dapat dibuat klasifikasi kewenangan dalam penanganan Covid-19 mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Ruang lingkup kewenangan gubernur, bupati, walikota, ataupun desa perlu ditata agar dapat mempermudah pelaksanaan kebijakan penanganan Covid-19 secara nasional.

Wakil Ketua BULD lainnya, Abdul Hakim menambahkan, penanganan pandemi Covid-19 di daerah dibutuhkan sebuah inovasi maupun kreatifitas Pemda masing-masing. Sementara lembaga negara tempatnya bernaung pun bakal mendorong Pemda melakukan penyesuaiann secara dinamis, serta upaya percepatan penanganan Covid-19 melalui regulasi di daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait