Mendorong Presiden Terbitkan PP Tata Niaga Pangan Nasional
Terbaru

Mendorong Presiden Terbitkan PP Tata Niaga Pangan Nasional

Yang mengacu pada UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; UU Pangan; dan UU Perdagangan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Warga mengantri di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran. Foto: RES
Warga mengantri di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran. Foto: RES

Karut marut penanganan ketersediaan bahan pangan belakangan terakhir semestinya pemerintah membuat terobosan. Sebab, bahan pangan seperti minyak goreng dan lainnya masih mengalami kelangkaan di masyarakat. Sementara pemerintah seolah tak berdaya mengendalikan harga di pasaran yang masih melambung tinggi. Untuk itu, pemerintah diharapkan dapat menerbitkan aturan tentang tata niaga pangan nasional.

Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka mengatakan persoalan ketersediaan pangan menjadi persoalan. Sebab, pangan menjadi hajat hidup orang banyak dan hak konstitusional rakyat. Untuk itu, perlu aturan setingkat peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang tata niaga pangan secara nasional. Presiden Joko Widodo sebagai pucuk pimpinan pemerintahan perlu menerbitkan PP tentang Tata Niaga Pangan Nasional dengan berbasis data akurat menyikapi berbagai persoalan ketersediaan pangan yang multidimensi.

Dia menerangkan PP tersebut harus mengacu pada UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan; dan UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. “Mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk segera mengajukan izin prakarsa PP tentang Tata Niaga Pangan berbasis data pangan nasional yang akurat,” ujar Rieke Diah Pitaloka dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Menurutnya, mengatasi persoalan pangan perlu kecepatan yang terukur sebagai bagian dalam upaya pemulihan ekonomi secara nasional. Untuk itu, kebutuhan PP tersebut bentuk kepastian hukum, perlindungan, penguatan, dan jaminan hukum. Ada 11 alasan perlunya PP tentang Tata Niaga Pangan Secara Nasional.

Baca:

Pertama, tersedianya pangan yang berkualitas, aman, mudah dan terjangkau bagi seluruh rakyat. Kedua, meningkatkan kinerja, produktivitas dan pendapatan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan garam, serta pedagang nasional. Ketiga, adanya penguatan kelembagaan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan garam, serta pedagang nasional.

Keempat, agar terpenuhinya konsumsi dan bahan baku yang berkualitas, aman, dan terjangkau bagi industri pangan olahan nasional. Kelima, peningkatan mutu, keamanan produk pangan nasional. Keenam, penyelarasan hubungan antara produsen, pedagang, dan konsumen untuk mewujudkan pasar yang berkeadilan dan prospektif.

Tags:

Berita Terkait